Segini Gaji PNS PPPK Part Time yang Disiapkan dalam RUU ASN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.(

Jul 10, 2023 - 15:50
Segini Gaji PNS PPPK Part Time yang Disiapkan dalam RUU ASN

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemerintah dan Komisi II DPR tengah membahas penambahan status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu alias part time.

Rencana itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan dengan revisi UU tersebut, maka status ASN akan bertambah menjadi tiga formasi dari yang sebelumnya hanya PNS dan PPK.

"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (5/7).

Ia menambahkan PPPK part time tidak akan bekerja penuh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka bekerja untuk menggantikan pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.

Dengan unsur baru tersebut, pemerintah berharap bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu juga bisa menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.

"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," ujar Guspardi.

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum mengumumkan tugas, fungsi, dan gaji PPPK part time ini. Namun, PPPK part time disebut mendapatkan gaji lebih kecil dari tenaga honorer karena jam kerjanya yang berbeda.

Mereka bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.(han)