Ribuan Anak di Magetan Tak Bisa Daftar TNI-Polri Karena LSI

Secara undang-undang, akta LSI tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai anggota TNI-Polri.

Mar 18, 2024 - 20:24
Ribuan Anak di Magetan Tak Bisa Daftar TNI-Polri Karena LSI
Foto : Ilustrasi

NUSADAILY.CO.ID - MAGETAN - Sebanyak 3.102 anak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dipastikan tidak dapat menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Polisi Republik Indonesia (Polri). Penyebabnya mereka memiliki akta lahir tanpa nama ayah. Status "Lahir Seorang Ibu" (LSI).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan, Drs. Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mencatat dan menerbitkan sebanyak 3.102 akta lahir dengan status LSI. 

"Alasan penerbitan akta LSI ini beragam, mulai dari pernikahan siri, pernikahan dini, hamil di luar nikah, hingga faktor lain yang tidak memungkinkan diterbitkannya buku nikah oleh Pengadilan Agama," kata Hermawan, Senin (18/03/2024).

Secara undang-undang, akta LSI tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai anggota TNI-Polri. 

Hermawan menjelaskan bahwa akta LSI tersebut dapat diterbitkan ulang dengan catatan orang tua telah mengikuti sidang isbat nikah.

"Jika sudah mengikuti sidang isbat, akta LSI bisa dirubah dan akan dicantumkan nama ayah pada petikan akta baru," jelas Hermawan.

Sebenarnya, lanjut Hermawan, pihak Pengadilan Agama Magetan telah bekerja sama dengan Dispendukcapil, kecamatan, dan desa untuk mengadakan sidang isbat bagi warga yang tidak memiliki buku nikah.

"Namun, antusiasme dari pihak kecamatan dan desa masih kurang. Memang ada beberapa desa sudah memfasilitasi warganya untuk sidang isbat, tapi jumlahnya masih sedikit," kata Hermawan.

Terbitnya akta LSI ini berdampak pada masa depan anak-anak tersebut, di mana mereka tidak dapat mendaftar sebagai anggota TNI-Polri. 

"Untuk itu, diperlukan upaya yang lebih masif dari berbagai pihak untuk mendorong pelaksanaan sidang isbat bagi para orang tua yang memiliki akta anak LSI," terangnya.

Kemudian pemberian kemudahan dan keringanan bagi warga yang ingin mengikuti sidang isbat. Peningkatan koordinasi antara Dispendukcapil, Pengadilan Agama, kecamatan, dan desa dalam penyelenggaraan sidang isbat.

"Dengan begitu kami harapkan permasalahan akta LSI di Magetan dapat segera teratasi dan tidak ada lagi anak-anak yang kehilangan kesempatan untuk meraih cita-citanya karena kekurangan administrasi," pungkasnya. (nto).