Residivis Kasus Pembunuhan di Palembang Kembali Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Curi Sepeda Motor

Pelaku mencuri motor yang terparkir di kawasan Yuka, Jalan Al Hikmah, Sukamaju, Sako Palembang, pada Sabtu (18/2) pukul 12.50 WIB.

Feb 23, 2023 - 18:40
Residivis Kasus Pembunuhan di Palembang Kembali Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Curi Sepeda Motor
Residivis pencurian di Palembang (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM – PALEMBANG - Residivis kasus pembunuhan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor, padahal ia baru saja bebas 3 minggu yang lalu. Pria berinisial HE itu ditangkap dari salah satu kamar penginapan bersama wanita yang disebut calon istrinya

"Pelaku yang merupakan residivis itu kita tangkap di sebuah penginapan saat sedang bercinta bersama seorang wanita," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Kamis (23/2/2023).

Dalam aksinya, kata Agus, pelaku mencuri motor yang terparkir di kawasan Yuka, Jalan Al Hikmah, Sukamaju, Sako Palembang, pada Sabtu (18/2) pukul 12.50 WIB. Aksinya itu terekam kamera CCTV dan sedang menggunakan baju kaos bertuliskan 'Papa Muda'.

BACA JUGA : Kakak Ipar Tusuk Adik Ipar di Beji Depok, Pelaku Residivis...

Dari hasil penyelidikan, katanya, didapati jika motor tersebut dipakai pelaku untuk mengajak jalan-jalan calon istrinya ke sebuah hotel. Dari informasi itu, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan di hotel yang beralamat di wilayah Banyuasin tersebut.

"Saat ditangkap, pelaku tengah berada di dalam kamar hotel itu di kawasan Banyuasin, dia mengakui telah mencuri motor tersebut. Motor itu katanya untuk dipakainya sendiri sehari-hari," ujarnya, dilansir dari detik.com 

Kanit II Jatanras Kompol Bachtiar mengatakan, selain merupakan residivis kasus pengeroyokan yang membuat korbannya tewas (pembunuhan), pelaku juga merupakan residivis pencurian tabung gas dan penadah barang hasil curian.

"Dari hasil pemeriksaan memang benar jika pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian tabung gas dan penadah hasil curian kendaraan bermotor. Dia baru bebas dari tahanan 3 Minggu yang lalu. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP," kata Bachtiar. (ros)