Remas Payudara Anak Bawah Umur, Kekek di Magetan Ini Berurusan Dengan Polisi
NUSADAILY.COM - MAGETAN - Seorang kakek di Kabupaten Magetan ini terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat meremas payudara anak di bawah umur. Pria 58 tahun berinisial LM warga Kraton Maospati Magetan tersebut hanya bisa tertunduk malu dan menyesali perbuatannya saat digelandang polisi.
Diterangkan Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, antara korban dan pelaku ini sebenarnya saling kanal. Pasalnya orang tua korban juga berteman dengan pelaku ini.
"Terungkapnya dugaan asusila cabul anak bawah umur tersebut berawal dari cerita korban Bunga (9) bukan nama yang sebenarnya mengeluh sakit di payudaranya. Kepada orang tua korban mengaku jika diciumi dan diremas payudaranya oleh pelaku saat pulang sekolah," kata Rudy, Selasa (06/05/2023).
Orang tua Bunga, lanjut Rudy, tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku tersebut kepada polisi. Pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
"Kepada penyidik pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Tersangka berpikiran bahwa dengan diiming iming sejumlah uang maka korban mau untuk diciumi pipinya oleh tersangka saat itu," ungkapnya.
Atas perbuatan cabul anak dibawah umur tersebut, polisi menjerat kakek beranak satu itu dengan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (*/nto).