Terungkap, Hasil Curian Toko Sembako di Ngariboyo Magetan Untuk Beli iPhone dan Perhiasan Pacar

Jun 6, 2023 - 21:44
Terungkap, Hasil Curian Toko Sembako di Ngariboyo Magetan Untuk Beli iPhone dan Perhiasan Pacar
Foto : JIP (21) belakang, pelaku pembobol toko sembako di Desa Banyudono Ngariboyo Magetan.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Sepekan paska peristiwa pencurian di toko Sembako milik Tri Mulyono di Desa Banyudono Kecamatan Ngariboyo Magetan. Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku berinisial JIP (21) dari rumahnya di Jalan KH Dewantoro masuk Kel Selosari Kecamatan/ Kabupaten Magetan pada Selasa (30/05/2023).

Dikatakan Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto dalam press rilisnya. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (24/05/2023) pukul 04.00 WIB yang saat korban itu korban sedang berada di kamar pada lantai satu dipanggil oleh saksi. 

"Saksi ini memberitahukan ada seorang laki laki yang keluar dari dalam tokonya. Korban pun selanjutnya mengecek barang-barang yang berada di tokonya. Setelah dicek ternyata ada 3 puluhan bungkus rokok hilang. Kemudian satu buah hp dan uang tunai Rp20 juta juga raib," katanya, Selasa (06/06/2023).

Akibat pencurian tersebut, lanjutnya, korban alami kerugian hingga Rp 25 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Ngariboyo.

"Hasil olah TKP, tersangka ini masuk kedalam toko lewat pintu yang di duga lupa dikunci. Setelah berhasil masuk mengambil barang-barang di atas. Kemudian tersangka keluar toko lewat pintu semula setelah itu hasil dari kejahatan tersebut oleh Tersangka dibelikan hp Iphone 11 PRO dan sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Rudy.

Selanjutnya berbekal petunjuk dan keterangan saksi saksi, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Turut diamankan sejumlah barang bukti, kendaraan untuk beraksi, rokok serta uang sisa hasil curaian yang telah dibelanjakan. 

"Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Rudy. (*/nto).