Buruh di Kabupaten Pasuruan Desak UMK Tahun 2023 Naik 13 Persen

Usulan kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan sebesar 13 persen dirasa wajar. Karena tahun ini para buruh sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM

Nov 26, 2022 - 17:40

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Buruh di Kabupaten Pasuruan sepakat ada kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) pada tahun 2023. Para buruh mengusulkan UMK Kabupaten Pasuruan mengalami kenaikan hingga 13 persen.

"Usulan kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan sebesar 13 persen dirasa wajar. Karena tahun ini para buruh sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM. Kalau kita inginnya tahun ini naik 13 persen atau minimal di atas 10 persen lah," ujar Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan, Suherman, Rabu (16/11/2022).

BACA JUGA : LPEI Intensifkan Pelatihan dan Pendampingan kepada Pelaku...

Dilansir dari detikjatim.com, Suherman menyatakan usulan tersebut sudah disampaikan pada rapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan. Menurut dia, dasar acuan usulan kenaikan UMK tersebut yakni PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Buruh, kata dia, tidak mengacu pada aturan baru PP No 36 Tahun 2021 karena dirasa UMK justru tidak akan naik jika mengacu pada peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

"Acuannya kita tetap PP 78. Tapi belum ada kesepakatan juga tentang kenaikannya," jelasnya.

Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihatanto berharap kenaikan UMK tahun depan dalam tingkat yang wajar. Bagi Apindo, batas wajar kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan tahun depan paling tidak di bawah 10 persen.

Menurut Hendro, dasar acuan pemerintah untuk menaikkan upah buruh harus tetap berpegang pada aturan baru PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam PP itu, kenaikan UMK harus sesuai dengan laju pertumbuhan inflasi, ekonomi, dan tingkat penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA : Pertengahan November, DPRD Bakal Umumkan 3 Usulan Nama Pj Wali Kota Batu

"Kalau menyimpang dari PP 36, itu kan pelanggaran," ucapnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menyatakan pihaknya menampung dan mempertimbangkan usulan semua pihak terkait kenaikan UMK. Kepastian terkait prosentase kenaikan UMK akan ditentukan pada rapat lanjutan yang akan digelar tanggal 22 November 2022 mendatang.

Terkait perbedaan acuan aturan kenaikan upah yang diusulkan buruh dan pengusaha, Huda menegaskan saat ini hanya aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang berlaku.

"Dasarnya sampai saat ini PP 36 yang berlaku, dasar lain nggak ada," tandasnya. (ros)