Ramai Rombongan Petinggi GP Ansor Jenguk David di Rumah Sakit
"Kami dari unsur pimpinan, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor se-Indonesia, hadir di sini untuk menjenguk ananda David," kata Ketua GP Ansor DKI Muhammad Ainul Yakin usai menjenguk David semalam.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Rombongan pimpinan wilayah GP Ansor se-Indonesia menjenguk menjenguk Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) malam.
Terpantau belasan perwakilan GP Ansor yang menjenguk David. Rombongan berada di dalam rumah sakit sekitar satu jam.
"Kami dari unsur pimpinan, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor se-Indonesia, hadir di sini untuk menjenguk ananda David," kata Ketua GP Ansor DKI Muhammad Ainul Yakin usai menjenguk David semalam.
Ia mengatakan saat menjenguk itu sempat berbincang dengan orang tua David.
BACA JUGA : Kejaksaan Menerima Berkas Perkara Tersangka AG Terkait...
Menurutnya, David sudah dalam kondisi baik namun butuh proses pemulihan yang cukup lama.
"Alhamdulilah membaik, sudah bisa buka mata, sudah badannya bergerak, hanya memang harus, ya itu tadi recovery masih cukup lama," katanya.
David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya lalu ditahan.
BACA JUGA : Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Penganiayaan David Oleh...
Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.(lal)