PORTAL Desak Gubernur Tolak Izin CV Jaya Corpora Gali Tambang di Kawasan Resapan Air

Sikap tegas Bupati Pasuruan ini juga berlaku pada usaha pertambangan yang berada di kawasan tangkapan air Sumber Umbulan. Sikap tegas penolakan ini mestinya juga diberikan kepada PT Agung Satrya Abadi (ASA) yang menambang di kawasan Hutan Lindung hasil tukar guling dengan Perhutani.

Feb 7, 2023 - 01:38
PORTAL Desak Gubernur Tolak Izin CV Jaya Corpora Gali Tambang di Kawasan Resapan Air

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) mendesak Gubernur Jatim menolak dan membatalkan izin tambang galian C di kawasan resapan air dan hutan lindung. Pertambangan milik CV Jaya Corpora di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dianggap bakal merusak ekosistem lingkungan.

Koordinator PORTAL, Lujeng Sudarto menyatakan, desakan ini disampaikan menyusul adanya kejanggalan dalam penerbitan rekomendasi UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim. Padahal DLH Kabupaten Pasuruan sedari awal menolak memberikan rekomendasi izin tambang yang berada di resapan air.

"Izin tambang CV Jaya Corpora tidak mendapatkan rekomendasi dari DLH Kabupaten Pasuruan atas dasar Perda Tata Ruang. Namun DLH Pemprov Jatim tidak mengindahkan, dan tetap memberikan rekomendasi UKL-UPL," tegas Lujeng Sudarto.

Penolakan izin tambang ini sejalan dengan sikap Bupati Pasuruan yang juga melayangkan surat keberatan kepada Menteri ESDM dan Gubernur Jatim atas rencana pertambangan CV Jaya Corpora. Buntut penolakan ini, Bupati Pasuruan dilaporkan CV Jaya Corpora ke Polda Jatim karena dianggap menghambat proses perizinan.


"Tindakan penyidik Polda Jatim memeriksa OPD Pemkab Pasuruan adalah ironis. Semestinya penyidik memeriksa OPD Pemprov Jatim yang memberikan rekomendasi tanpa prosedur. Kami menduga, penyidik Polda Jatim mendapat orderan pada kasus tersebut," tandasnya.

Lujeng mengingatkan, sikap tegas Bupati Pasuruan ini juga berlaku pada usaha pertambangan yang berada di kawasan tangkapan air Sumber Umbulan. Sikap tegas penolakan ini mestinya juga diberikan kepada PT Agung Satrya Abadi (ASA) yang menambang di kawasan Hutan Lindung hasil tukar guling dengan Perhutani.

"Kami mendukung sikap tegas Bupati Pasuruan menolak izin tambang di kawasan resapan air. Tapi kami juga mengingatkan Bupati Pasuruan agar tidak diskriminatif terhadap izin-izin tambang yang tidak sesuai Perda Tata Ruang. Tambang di kawasan hutan lindung dan Sumber Air Umbulan juga harus ditolak," kata Lujeng Sudarto.

Dalam surat yang dikirimkan, PORTAL mendesak Gubernur Jatim memberikan sanksi kepada Kepala DLH yang menyalahgunakan kewenangan memberikan rekomendasi tanpa prosedur. Selain itu juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mencabut persetujuan lingkungan usaha pertambangan CV Jaya Corpora. (oni)