Polsek Metro Menteng Bongkar Industri Rumahan Materai Palsu

Satreskrim Polsek Metro Menteng membongkar industri rumahan materai palsu di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jati Mulya Serang Baru, Bekasi. Sebanyak enam pelaku ditangkap.

Mar 19, 2024 - 05:26
Polsek Metro Menteng Bongkar Industri Rumahan Materai Palsu

Nusadaily.com – Jakarta - Satreskrim Polsek Metro Menteng membongkar industri rumahan materai palsu di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jati Mulya Serang Baru, Bekasi. Sebanyak enam pelaku ditangkap.

 

“Pelaku tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu," kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, Senin, 18 Maret 2024 sebagaimana dilansir dari medcom.id.

 

Selain MY, 55, tersangka lain yakni inisial MH, 49, sebagai seorang reseller; lalu D, 42, yang berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya. Kemudian, I, 42 seorang residivis yang menerima pesanan dari D yang mendapat pesanan dari MH.

 

Lalu ada S, 44 sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA, 53 di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Bayu mengungkapkan kronologi penangkapan enam tersangka yang menjadi sindikat pembuatan materai palsu tersebut. Saat itu, empat tersangka yakni MH, D, I, YA dan S tertangkap di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

 

"Tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB pelaku ditangkap di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Bekasi," ungkap Bayu.

 

Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara hingga Rp936.500.000 juta. Mereka terkena pasal 24 dan 25 undang-undang 10 tahun 2020 tentang bea materai juncto, dan pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP tenteng pemalsuan materai.

 

"Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500.000.000," tutup Bayu.(*)