Polres Metro Bekasi Bakal Panggil Bos 2 Perusahaan yang Gunakan Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ Demi Perpanjang Kontrak Kerja

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, yang turut mendampingi korban dalam membuat laporan mengatakan korban melaporkan bosnya di tempatnya bekerja. Perusahaan tersebut berinisial PT K.

May 7, 2023 - 22:47
Polres Metro Bekasi Bakal Panggil Bos 2 Perusahaan yang Gunakan Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ Demi Perpanjang Kontrak Kerja
ILUSTRASI

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemprov Jawa Barat telah mendeteksi dua perusahaan PT MI dan PT IE terkait adanya isu syarat staycation alias 'tidur bareng bos' demi perpanjangan kontrak. Namun perusahaan yang belakangan dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi beda dari dua perusahaan tersebut.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, yang turut mendampingi korban dalam membuat laporan mengatakan korban melaporkan bosnya di tempatnya bekerja. Perusahaan tersebut berinisial PT K.

"(melaporkan) Individu. Perusahaan lain, PT K," kata Obon saat dihubungi, Minggu (7/5/2023).

BACA JUGA : Serikat Pekerja Kutuk Keras Oknum Perusahaan Syaratkan...

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi akan memanggil bos tersebut untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

"Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu," kata Hotma, dilansir dari detik.com

Dia juga meminta korban lain proaktif jika mengalami hal serupa. Pihak kepolisian, lanjut dia, siap menerima laporan dan konsultasi terkait perkara yang ada.

"Kita persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi. Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban," ujarnya.

Sebelumnya, Obon menyampaikan korban bekerja di sebuah perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi. Terlapor adalah atasan korban selevel manajer.

"Terlapor laki-laki, bosnya, manajer," kata Obon.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi membenarkan adanya pelaporan korban tersebut. Hanya, pelapor belum bisa dimintai keterangan.

"Ya, sudah lapor ke SPKT, tapi pelapor belum mau diambil keterangan lebih lanjut. Jadi sampai saat ini baru sebatas melapor ke SPKT," kata Tweddy.

Tweddy meminta kesediaan pelapor untuk memberikan keterangan agar proses penyelidikan bisa dilakukan secara maksimal.

"Mengharapkan kerja sama dari pelapor dan yang mengantar pelapor ke SPKT Polres supaya mau memberikan keterangan, sehingga Polres bisa melakukan proses lanjut," imbuh Tweddy. (ros)