Polisi Tetapkan WNA Asal Suriah Sebagai Tersangka Kepemilikan KTP Bali

Barang bukti yang disita yaitu berupa dokumen fotokopi legalisir pembuatan e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Capil, Kota Denpasar.

Mar 17, 2023 - 16:17
Polisi Tetapkan WNA Asal Suriah Sebagai Tersangka Kepemilikan KTP Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu. (Dok)

NUSADAILY.COM - DENPASAR - Polda Bali menetapkan tersangka terhadap warga negara asing (WNA) asal Suriah, Mohamad Nizar Zghaib (31), Kamis (16/3). Penetapan ini terkait kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) di Bali.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan status tersangka kepada Zghaib pada Rabu (15/3).

"Tersangka ini beralamat di Jalan Pulau Galang, Pemogan Denpasar Selatan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu.

Barang bukti yang disita yaitu berupa dokumen fotokopi legalisir pembuatan e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Capil, Kota Denpasar.

Barang bukti lain yaitu, satu lembar fotokopi KTP atas nama Agung Nizar Santoso, satu lembar paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Suriah pada 21 Februari 2022 atas nama Zghaib.

BACA JUGA : Kumham Bali Minta Masyarakat Tak Viralkan Pelanggaran WNA...

"KTP dan paspor disita oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dalam perkara tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Ia menerangkan Zghaib pertama kali datang ke Indonesia pada Maret 2015 dengan menggunakan visa tinggal kunjungan selama 14 hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Selain itu, Zghaib pernah berkunjung ke wilayah Indonesia sebanyak lima kali. Dia kembali masuk ke Indonesia pada 29 Desember 2022 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Zghaib memiliki izin tinggal kunjungan sosial budaya yang berlaku hingga 26 Februari 2023.

Menurut Bayu, tujuan Zghaib datang ke Bali untuk belajar tentang arsitektur. Dia selalu keluar wilayah Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir, dan tidak memperpanjang izin tinggal.

Selain itu, kata Bayu, Zghaib masih mencari peluang untuk berinvestasi di Indonesia dan ke depannya berencana menjadi seorang penanam modal.

Namun, pada saat ini Zghaib harus memperbarui paspor terlebih dahulu, dan setelah itu berencana mengurus izin tinggal terbatas investor.

Bayu mengatakan Zghaib berencana menanam modal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Kabupaten Badung, Bali, di daerah Jimbaran dan Pererenan. Dia sudah menemukan tanah di daerah-daerah tersebut tetapi belum membelinya.

"Karena yang bersangkutan harus mempersiapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu, yang bersangkutan juga masih mempelajari situasi di daerah-daerah tersebut, dan berencana membuka bisnis restoran makanan barat di daerah Legian," imbuhnya.

Di daerah Jimbaran, Zghaib berencana mendirikan sebuah rumah indekos. Pada 19 September 2022 Zghaib membuat KTP atas nama Agung Nizar Santoso.

"Kemudian menggunakan KTP tersebut pada tanggal 22 September 2022 di BCA KCU Denpasar untuk membuka rekening BCA atas nama Agung Nizar Santoso," ujarnya.

BACA JUGA : Tol Bali Mandara Akan Ditutup Selama Hari Raya Nyepi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan lima tersangka atas kasus kepemilikan KTP, KK dan akta lahir yang dimiliki oleh dua WNA asal Suriah dan Ukraina di Bali.

Lima tersangka itu adalah WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) dan tiga lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Ketiganya merupakan calo yaitu, seorang Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, berinisial IWS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, dan seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP kepada dua WNA tersebut.

Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono mengatakan tim penyidiknya telah menetapkan lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban untuk pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran.

"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Rudy, saat konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3).(lal)