Polisi Resmi Tahan Tersangka Penganiaya 3 Bocah di Musala Tebet

Seorang pria berinisial F (51) ditangkap polisi lantaran menganiaya tiga anak di musala di kawasan Tebet, Jakarta Selatan

Nov 26, 2022 - 18:05

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi menetapkan pria inisial F (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap 3 bocah di musala di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). F kini resmi ditahan di Polres Metro Jaksel.

"Sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Nurma mengatakan F mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak tadi malam. Dia menyebut F terancam pidana 5 tahun penjara atas penganiayaan yang dilakukannya.

BACA JUGA : Seorang Pria Aniaya PA Karaoke di Boyolali Gegara Tak Dapat...

"Pasal yang disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014, (terancam) 5 tahun," ujarnya, dilansir dari detik.com

Sebelumnya, seorang pria berinisial F (51) ditangkap polisi lantaran menganiaya tiga anak di musala di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Apa motif F melakukan penganiayaan tersebut?

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku F (51), motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh para korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu (23/11).

Irwandhy mengatakan F merasa kesal saat mendengar pengaduan dari anaknya tersebut. Kemudian, F mendatangi musala itu dan menganiaya tiga anak tersebut.

BACA JUGA : Polisi Amankan Empat Remaja Tenggak Miras Saat Berkendara Menuju Puncak

"Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak," ujarnya.

Dia berharap peristiwa ini menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat. Menurutnya, ada batasan bersikap yang perlu diperhatikan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.

"Ini merupakan edukasi bagi kita semua bahwa ada batasan dalam bersikap, terutama menghadapi anak yang notabene dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.(ros)