Polda Banten Bakal Pecat Oknum Polisi Nyabu Bareng Perempuan di Kos-kosan

Dec 3, 2022 - 20:30
Polda Banten Bakal Pecat Oknum Polisi Nyabu Bareng Perempuan di Kos-kosan
Ilustrasi sabu-sabu

NUSADAILY.COM – BANTEN - Oknum polisi di Polres Pandeglang berinisial AG bakal dipecat polda Banten. AG dipecat karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Oknum AG dikenakan sanksi pidana tentang penyalahgunaan narkoba dan sanksi kode etik profesi kepolisian," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Sabtu (3/12/22).

BACA JUGA : Polisi Ringkus Seorang Pria Peredaran Ribuan Pil Yaba Narkotika...

Shinto mengatakan saat ini Polda Banten sudah menahan AG. Dia mengatakan Kapolda Banten Irjen Heriyanto Adi Nugroho telah mengarahkan agar AG dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kapolda Banten tidak memberi ruang toleransi terhadap pidana, dan pelanggaran kode etik profesi terhadap oknum polisi tersebut, tegas akan dilakukan pemecatan tidak dengan hormat," katanya.

Dilansir dari detik.com, pemecatan secara tidak hormat tersebut saat ini masih dalam tahap proses. "On process," ungkap Shinto.

BACA JUGA : Begini Penjelasan Anggota Dewan Yang Sopirnya Diringkus...

Sebelumnya, Polda Banten mengamankan oknum polisi berinisial AG (35) anggota Polres Pandeglang di sebuah kos-kosan di Kota Serang. AG diamankan setelah diduga nyabu bersama seorang perempuan.

"Informasi yang saya terima seperti itu (nyabu berdua)," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/12).(ros)