Ketua MUI Jakarta: Goyang Pargoy Sudah Jelas Haram
Mengenal Goyang Pargoy, Joget Viral TikTok yang Difatwa Haram Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember beberapa waktu lalu sebagai pengingat untuk masyarakat.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Munahar Muchtar memastikan pihaknya ikut menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang mengharamkan goyang pargoy.
Ia menyebut gerakan yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.
"Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12).
BACA JUGA : Jokowi Mengakui Rencana Revisi Titipkan Investor di UU...
Mengenal Goyang Pargoy, Joget Viral TikTok yang Difatwa Haram
Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember beberapa waktu lalu sebagai pengingat untuk masyarakat.
"Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta, ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang enggak boleh," katanya.
Joget Pargoy diketahui kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang awalnya viral di sosial media TikTok. Namun, goyangan jenis itu kini kerap ditemui dilakukan di acara-acara umum.
BACA JUGA : Kenalin Nih Bella, Pramusaji Karen’s Diner Jakarta yang...
Baru-baru ini, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy lantaran mengandung gerakan erotis.
Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.(ris)