Penumpang yang Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines Terancam Dipenjara!

Dunia penerbangan Indonesia heboh dengan video viral penumpang Turkish Airlines yang menyerang hingga memukul awak kabin. Hukuman penjara pun menanti pelaku.

Nov 26, 2022 - 16:59

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dunia penerbangan Indonesia heboh dengan video viral penumpang Turkish Airlines yang menyerang hingga memukul awak kabin. Hukuman penjara pun menanti pelaku.

Penumpang itu diketahui seorang WNI dengan inisial MJ. Menurut pernyataan polisi, penumpang itu tengah mabuk dalam penerbangan tersebut. Parahnya lagi, penumpang WNI itu ternyata berprofesi sebagai pilot Batik Air, namun sedang mengambil cuti.

BACA JUGA: Pesawat Ruang Angkasa SpaceX’s Crew 4 Dragon Batal Kembali ke Bumi Karena Cuaca


Akibat keributan tersebut, pesawat Turkish Airlines rute penerbangan Istanbul-Jakarta itu pun terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Setelah mendarat di Bandara Kualanamu, pelaku kemudian diturunkan, lalu pesawat melanjutkan penerbangan ke tujuan.

Atas ulahnya memukul awak kabin Turkish Airlines, pelaku melanggar undang-undang penerbangan dan sanksi serta denda besar telah menanti.

Sanksi itu tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggaran berupa serangan terhadap awak kabin juga diatur dalam poin-poin pada UU tersebut yaitu Pasal 54 dan sanksinya di pasal 412 ayat 1 dan 2.

Pelaku yang memukul awak kabin tersebut dapat dipidana penjara selama satu tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp 100 juta.

Seperti dilansir dari detikTravel, berikut pasalnya

Pasal 54
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Pasal 412
(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA: Ternyata Penumpang Mabuk-Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines adalah Pilot Lion Air


(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (seratus juta rupiah).

(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(eky)