Pencuri Handpone di Rumah Anggota TNI Ngawi Berhasil Ditangkap Polisi

May 4, 2023 - 23:23
Pencuri Handpone di Rumah Anggota TNI Ngawi Berhasil Ditangkap Polisi
Foto : MM pelaku pencurian di rumah anggota TNI di Ngawi diamankan polisi. Kamis (04/05/2023).

NUSADAILY.COM - NGAWI - MM (41) warga desa Soco Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi ini hanya bisa pasrah saat digelandang polisi. Dari tangan pelaku disita barang bukti (BB) berupa 3 handphone hasil curian di rumah Sersan Mayor Bambang Sutikno di desa Gentong Kecamatan Paron pada Selasa (02/05/2023).

Diceritakan korban Bambang, kejadian bemula pada saat seluruh penghuni rumah tertidur pulas sepulang berkunjung dari rumah neneknya. 

"Paginya seperti biasa saya hendak berangkat dinas di Koramil Sambungmacan/ Sragen. Saya kebingungan mencari handphone yang semul saya letakkan diatas meja tamu tidak ada," kata Bambang, Kamis (04/05/2023).

Ia pun kemudian bergegas membangunkan anaknya yang tidur di kamar belakang. Namun betapa terkejutnya handpone sang anak juga turut hilang dikamarnya. Kejadian yang menimpanya langsung dilaporkan ke polisi. 

Polisi berhasil melacak keberaaan handpone dan siapa pencurinya, akhirnya pelaku berhasil dirikus di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga sempat menjual handphone curian ke- sebuah konter di wilayah Ngrambe.

Kepada polisi pelaku mengaku tidak tahu kalau itu rumah anggota TNI. Kemudian uang hasil penjualan handpone senilai Rp900 ribu, Ia gunakan untuk bayar sekolah anaknya dan membeli beras.

"Saya masuk dengan cara melompati pagar belakang rumah. Orangnya tertidur, pintu kamar saya buka. Lalu dua buah hp nya saya ambil, diruang tamu hp di cas juga saya ambil terus pergi," kata pelaku.

Bapak dua orang anak itu bakal lama di penjara. Pasalnya polisi menjeratnya dengan pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*/nto).