Pemprov DKI Tak Laksanakan Halal Bihalal di Hari Pertama Pasca Libur Lebaran 2023

Dengan berseragam pakaian dinas harian (PDH) ASN, mereka menyambangi kantor di Jalan Medan Merdeka Selatan ini sebelum jam masuk kerja pukul 08.00 WIB.

Apr 26, 2023 - 17:24
Pemprov DKI Tak Laksanakan Halal Bihalal di Hari Pertama Pasca Libur Lebaran 2023
Para pegawai di Balai Kota DKI masuk kerja normal pada Rabu (26/4/2023). (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama bekerja pascacuti bersama libur Lebaran 2023. Para pegawai di Balai Kota DKI masuk kerja normal pada hari ini.

Rabu (26/4/2023) pagi, suasana Balai Kota DKI kini kembali ramai oleh para pegawai yang masuk kerja usai sepi saat cuti bersama Lebaran selama sepekan belakangan.

Dengan berseragam pakaian dinas harian (PDH) ASN, mereka menyambangi kantor di Jalan Medan Merdeka Selatan ini sebelum jam masuk kerja pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA : Pemprov DKI Tak Lakukan Halalbihalal di Hari Pertama Pasca...

Sementara itu, Satpol PP DKI menggelar apel di lapangan Balai Kota pada pukul 08.00 WIB. Mereka mengenakan seragam PDH taktikal berwarna hijau.

Untuk diketahui, tidak adanya acara halalbihalal para pegawai di lingkungan Pemprov DKI ini menindaklanjuti imbauan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menpan-RB Ad Interim Mahfud Md

Dilansir dari detik.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia mengatakan para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu (26/4). Hal itu merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Mahfud Md.

"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," ujar Maria dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4).

Maria menuturkan pegawai Pemprov DKI Jakarta mulai kerja normal pada 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. Sementara, pengecualian bagi pegawai yang mengambil cuti tambahan.

"Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5% dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," pungkas Maria. (ros)