Mendengar Ratapan Ferdy Sambo dari Dalam Penjara di Nota Pembelaan

Sambo bercerita sebelum membacakan nota pembelaannya, berbagai tuduhan hingga vonis telah dijatuhkan kepada diri dan keluarganya sebelum adanya putusan dari majelis hakim. Seakan, kata Sambo, dirinya merasa tak ada ruang untuk menyampaikan pembelaan.

Jan 25, 2023 - 16:43
Mendengar Ratapan Ferdy Sambo dari Dalam Penjara di Nota Pembelaan

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri, dihadapan Majelis Hakim, menceritakan pleidoinya hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Namun judul itu dirubah menjadi 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Sambo menjelaskan musabab judul pledoinya, Sambo mengaku merasa frustasi dan putus asa di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari pihak-pihak terhadap dirinya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan kasus ini.

Sambo bercerita sebelum membacakan nota pembelaannya, berbagai tuduhan hingga vonis telah dijatuhkan kepada diri dan keluarganya sebelum adanya putusan dari majelis hakim.

Seakan, kata Sambo, dirinya merasa tak ada ruang untuk menyampaikan pembelaan.

Mantan jenderal polisi bintang dua itu, menyinggung masa kerjanya sebagai aparat penegak hukum selama 28 tahun. 

Sambo mengaku belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa kasus apapun seperti layaknya yang tengah dia alami.

Lalu, Sambo menilai media framing dan produksi hoax, dan tekanan massa terus mengalir secara intens terhadap dirinya dan keluarga secara intens sepanjang pemeriksaan perkara kasus ini.

Tekanan itu, kata dia, sudah mempengaruhi persepsi publik terhadap dirinya.

Hal itu juga mempengaruhi hasil keputusan pemeriksaan perkara pembunuhan Brigadir J yang mengikuti kemauan semua pihak, termasuk pihak-pihak yang mencari popularitas dari kasus ini.

Berikut sejumlah poin-poin yang disampaikan Sambo dalam pledoinya:

Sebut istrinya diperkosa
Sambo menyebut penderitaannya bermula dari peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Putri bercerita dirinya diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang. Sambo mengatakan Putri terus menangis tersedu-sedu seraya menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Sambo mengaku diam seribu bahasa. Hatinya bergejolak dan pikirannya kusut membayangkan cerita istrinya diperkosa Brigadir J.

"Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki, seorang suami yang telah diempaskan dan diinjak-injak, juga membayangkan bagaimana kami harus menghadapi ini, menjelaskannya di hadapan wajah anak-anak kami, juga bertemu para anggota bawahan dan semua kolega kami," kata Sambo.

Putri meminta agar aib yang menimpa keluarganya itu tidak disampaikan kepada orang lain karena malu dan tak sanggup menatap wajah orang lain yang mengetahui bahwa ia telah dinodai.

Putri pun meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara baik-baik. Sebelumnya, Putri menyampaikan langsung kepada Brigadir J untuk mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai ADC di rumah Sambo.

Kena berbagai Tuduhan
Sambo menjelaskan sejumlah tuduhan yang telah disebarluaskan di media dan masyarakat membuat dirinya seperti penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

Tuduhan yang dimaksud Sambo antara lain disebut sebagai bandar judi dan narkoba, selingkuh dengan banyak wanita, hingga melakukan LGBT.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Kuat Ma'ruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," jelas Sambo.

Tuduhan-tuduhan itu, kata Sambo, tidaklah benar. Ia menyebut tuduhan itu sengaja disebarluaskan di masyarakat agar dirinya dijatuhi hukuman berat.

Sambo juga menyoroti video yang menampilkan proses eksekusi mati terhadap dirinya viral di masyarakat. Video itu ditampilkan tim penasihat hukum di awal persidangan kasus ini.

Ia menyayangkan video itu beredar saat persidangan masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan. Menurut Sambo, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara ini.

"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," ucap Sambo dengan suara bergetar.

Menyesal Brigadir J Meninggal Dunia
Sambo mengaku menyesal atas meninggalnya Brigadir J. Permintaan maaf pun disampaikan Sambo kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Sambo.

Rasa menyesal dan bersalah itu kian terasa karena sang istri mesti menderita untuk kedua kalinya karena telah dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti. Sambo mengaku tak mampu membayangkan hancur dan sakit yang dirasakan Putri.

Selain itu, ia mengaku sangat menyesal peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J telah menyeret Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Ratapi Nasib
Sambo menyebut telah mendekam di dalam tahanan selama 165 hari. Ia merasa kehilangan berbagai fasilitas, kehangatan keluarga, sahabat, dan saudara setelah dirinya berada di tahanan. Ia juga mengaku kerap meratapi nasibnya di penjara di Bareskrim Polri.

Sambo tak pernah membayangkan kehidupannya yang semula terhormat sekarang berubah menjadi nestapa.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," tutur Sambo.

Sambo menyampaikan penyesalan kerap tiba di akhir-akhir. Sedangkan amarah dan murka telah mendahului.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(han)