Pelaku Penipuan Dana Umrah hingga Rp2,2 Miliar Berhasil Ditangkap di Bali

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku yang berinisial RAP (27) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (10/11) lalu sekitar pukul 07.30 WITA.

Jan 3, 2023 - 16:37
Pelaku Penipuan Dana Umrah hingga Rp2,2 Miliar Berhasil Ditangkap di Bali
Ilustrasi. Penipu penggelapan dana umrah hingga mencapai Rp2,2 miliar ditangkap. (iStockphoto/Milan Markovic)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dana umrah yang merugikan jemaah hingga Rp2,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku yang berinisial RAP (27) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (10/11) lalu sekitar pukul 07.30 WITA.

"Dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hengki menyebut tersangka sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dari para korbannya. Ia mengatakan pelaku bahkan turut membawa tujuh orang keluarganya dan menetap di Bali sejak 27 Oktober 2022.

BACA JUGA : Dua Tersangka Kasus Penggelapan Dana KSP Sejahtera Bersama...

Tersangka RAP juga disebut telah membayar sewa rumah di Desa Pemecutan, Denpasar Utara, seharga Rp45 juta untuk setahun ke depan.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan tersangka RAP ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2.237.800.000.

Petrus menuturkan uang tersebut berasal dari hasil penjualan 242 tiket pesawat menuju Tanah Suci bagi para calon jemaah yang hendak berangkat ibadah umrah.

RAP disebut mendapatkan pesanan tiket pesawat tersebut dari PT CTM selaku agen travel yang menjadi korban penipuan.

BACA JUGA : Wanita Cantik Dihukum 15 Bulan Jual Voucher Hotel dan Tiket...

Naasnya, Petrus menyebut pemesanan tiket pesawat yang dilakukan PT CTM berasal dari tiga agen travel umrah lainnya, yakni PT sebanyak 69 tiket, agen travel umrah SR sebanyak 146 tiket, dan agen G sebanyak 27 tiket.

Pada saat penangkapan tersebut, penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka.

"Kemudian satu unit mobil Toyota Terios, satu unit mobil Honda Mobilio, satu unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Petrus menyebut penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (19/12) lalu. Apabila dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan.(lal)