Wanita Cantik Dihukum 15 Bulan Jual Voucher Hotel dan Tiket Pesawat Fiktif

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah

Dec 7, 2022 - 18:53
Wanita Cantik Dihukum 15 Bulan Jual Voucher Hotel dan Tiket Pesawat Fiktif
Jual Voucher dan Tiket Pesawat Fiktif, Wanita Cantik Dihukum 15 Bulan

NUSADAILY.COM – SURABAYA -  Wanita cantik bernama Maria Claudia dihukum 15 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul. Dalam vonisnya, hakim Mangapul menyebut mantan pemilik Travel Muara Harapan Travelindo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang harga murah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya,” ujar Mangapul dalam putusannya.

BACA JUGA : Resmikan Wisata Kampoeng Kelengkeng di Wonoayu Sidoarjo

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. “Menetapkan pidana penjara terhadap terdakwa penjara 1 tahun dan 3 bulan,” lanjut Mangapul saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (6/12/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim juga disebutkan jika barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dengan pidana penjara dua tahun.

Sementara itu, JPU Ugik Ramantyo mengaku pikir-pikir dengan putusan itu. Begitu juga dengan penasihat hukum terdakwa, Peter Manuputty. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.

Perkara itu bermula, Maria Claudia yang mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo Maria Claudia ini melakukan penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu ternyata fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya untuk menginap di hotel maupun naik pesawat terbang.

Claudia menggunakan uang pembayaran dari pelanggannya untuk bermain kripto. Maria Claudia bersama temannya, Andre Hartanto awalnya punya perusahaan travel bernama Muara Harapan Travelindo. Namun, perusahaan itu bangkrut pada 2019. Dari situ muncul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dengan cara seolah-olah menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang yang tidak benar kepada beberapa orang.

Maria Claudia yang mengaku punya perusahaannya travel Claudia Tour N Travel memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon. Iklan itu menarik minat Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel kepada terdakwa karena harganya yang di bawah harga normal.

BACA JUGA : DPRD Surabaya: Pelecut untuk Terus Berinovasi Raih Peringkat...

Inge bersama temannya, Erlynne Tendean kemudian membeli voucher beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Maria Claudia. Namun, voucher hotel yang dibeli Inge dan Erlynne tidak dapat digunakan.

Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Maria Claudia. Dia membeli voucher Villa Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lain. Total uang yang ditransfer Hermanto senilai Rp 91 juta. Voucher itu juga tidak bisa digunakan untuk menginap.

Hotel dan villa-vila tersebut tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan voucher dengan harga di bawah harga standar hotel dan villa yang ditetapkan.

Korban Maria Claudia masih banyak. Di antaranya, Jo Jenny yang merugi Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Total korban Maria Claudia 10 orang.(ris)