Pasal Perppu Ciptaker Bakal Hilangkan Uang Pesangon?

Substansinya ditulis secara nyata dalam Perppu, namun akan diatur lebih lanjut mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jan 8, 2023 - 21:51
Pasal Perppu Ciptaker Bakal Hilangkan Uang Pesangon?
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, perusahaan membayar uang pesangon terhadap para pekerja jika mengambil tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Aturan uang pesangon ini masih tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Substansinya ditulis secara nyata dalam Perppu, namun akan diatur lebih lanjut mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penghargaan hak yang besarnya sesuai dengan alasan PHK," kata Menaker Ida Fauziah melalui akun Instagram Kemnaker dikutip Minggu (8/1/2023).

Yang disebutkan oleh Menaker tersebut menang benar adanya, baik dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pasal 156 memang masih mewajibkan pengusaha untuk membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian gak yang seharusnya diterima.

Namun nyatanya antara UU Ketenegakerjaan dan Perppu yang baru di terbitkan terdapat perbedaan, tepatnya pada pasal 156 ayat (4) tentang uang penggantian hak.

Pada UU Ketenegakerjaan kompenen penggantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum guggur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan dalam Perppu komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% itu dihapuskan. Jadi uang hak yang diterima pekerja hanya tinggal uang cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan hal lain yang dijanjikan perushaan.

Pada pasal 157 yang digunakan sebagai dasar penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda pun telah dirubah atau dipangkas dalam Perppu Ciptaker.

Pada pasal 157 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 13 tahun 2003 berbunyi sebagai berikut:

(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

a. upah pokok;

b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Sedangkan dalam Perppu Ciptakerja pasal 157 ayat (1) huruf a dan b tentang kompenen penghitungan upah berbunyi sebagai berikut:

Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

a. upah pokok; dan

b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya.

(roi)