Oknum Guru di Aceh Utara Diamankan Polres yang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Muridnya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum guru agama di sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 16 muridnya, pada Jumat (7/4/2023).

Apr 7, 2023 - 23:09
Oknum Guru di Aceh Utara Diamankan Polres yang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Muridnya
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - ACEH UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum guru agama di sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 16 muridnya, pada Jumat (7/4/2023).

Modus pelaku, saat jam mengajar memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya. Kemudian, meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuannya.

Sebelumnya, sejumlah korban pelecehan seksual yang masih duduk di bangku sekolah dasar bersama orangtuanya mendatangi Polres Aceh Utara untuk memberikan keterangan terhadap perlakuan asusila terhadap anaknya.

Hingga kini, sebanyak enam belas anak-anak yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara. Mirisnya, pelaku pelecehan seksual yang berinisial 's' (43) merupakan guru pelajaran agama yang mengajar di sekolah tersebut.

Akibat perbuatan tidak terpuji tersebut, kini pelaku yang juga pegawai ASN guru agama di sekolah dasar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, tersangka ini berprofesi sebagai guru agama di salah satu sekolah dasar di Aceh Utara dalam pemeriksaan polisi.

Terungkap, jika pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023 dengan modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya. Kemudian, meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.

Lebih lanjut, pelaku mengaku kepada polisi, saat korban duduk membaca buku di pangkuan, maka pada saat itu pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.

Kasus pelecehan seksual terhadap 16 anak di bawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya masing-masing. Hingga orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukum jinayat/ sekaligus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(roi)