Meratus Line Digugat Balik Perkara Perdata, Pengacara: Itu Konfirmasi Piutang dalam Sengketa

PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) menggugat balik terhadap gugatan wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya.

Nov 26, 2022 - 17:37

NUSADAILY.COM - SURABAYA -  PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) menggugat balik terhadap gugatan wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak PT Meratus Line melalui kuasa hukumnya, Yudha Prasetya, angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya  hal itu menunjukkan adanya sengketa atas utang piutang antara kedua pihak.

Yudha, menjelaskan itu menjelang sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line yang akan digelar Jumat (18/11/2022) besok.

“Padahal salah satu syarat dalam proses PKPU adalah bahwa piutang kreditur harus dapat dibuktikan secara sederhana. Artinya tidak dalam sengketa. Nah, piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ke PT Meratus Line ini tidak sederhana karena dalam sengketa,” ujar Yudha, Senin (15/11/2022).

Di sisi lain, lanjutnya, berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Buntaran & Lisawati untuk periode Februari 2018 hingga Januari 2022, dugaan “fraud” yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line diduga telah menimbulkan kerugian bagi PT Meratus Line hingga lebih dari Rp90 miliar.

BACA JUGA: Meratus Line Jawab Tudingan Persekongkolan Jahat, Pengacara:...

“Padahal piutang kedua perusahaan itu sekitar Rp50 miliar. Ini menjadikan nilai piutang itu menjadi belum jelas,” jelas Yudha.

Terkait persyaratan piutang kreditur dalam proses PKPU harus dapat dibuktikan secara sederhana, kata Yudha, diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.

Proses PKPU, kata Yudha, tergolong sebagai “voluntary jurisdiction” atau gugatan voluntair yang lebih bersifat permohonan sehingga yang dimaksud pengertian utang salah satunya tidak mengandung sengketa (‘non dispute settlement’).

Terjadinya saling gugat, kata Yudha, ada pada proses gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line dengan nomor perkara 455/Pdt.G/2022/PN. SBY tanggal 9 Mei 2022.

Pada perkara tersebut, ujarnya, PT BL dan PT BOL melakukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi tertanggal 9 Agustus 2022 di mana kedua perusahaan menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir atas piutang yang belum dibayar oleh PT Meratus Line.

“Gugatan rekonvesi yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini menjadi pengakuan tegas mereka sendiri bahwa piutang mereka ke PT Meratus Line sedang dalam sengketa atau istilah hukumnya ‘contentiosa jurisdiction’. Ada pihak penggugat dan tergugat serta di antara mereka ada kasus yang disengketakan” tegasnya.

Karena itu, Yudha optimistis perdamaian akan segera dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim pada rapat permusyawaratan yang akan digelar pada Jumat nanti.

Apalagi, lanjutnya, mayoritas kreditur telah menyambut baik dan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan Rabu (8/11/2022) lalu.

Proses PKPU PT Meratus Line berawal dari tagihan pembayaran pasokan BBM oleh PT BL dan PT BOL untuk kapal-kapal PT Meratus Line selama periode akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022 sebesar Rp50 miliar.

PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan tersebut lantaran adanya dugaan ‘fraud’ yang melibatkan PT BL dan PT BOL.

Mendapat penjelasan PT Meratus Line, PT BL dan PT BOL keukeuh menagih piutang dengan melayangkan somasi dan diikuti dengan pengajuan permohonan PKPU pada Mei 2022.

Namun sebelumnya, pada Februari 2022, PT Meratus Line telah melaporkan ke Polda Jawa Timur dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam pasokan BBM pada awal Februari 2022.

Kini, 17 orang termasuk sejumlah pegawai PT BL dan PT BOL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Jatim melayangkan panggilan pertama kepada sejumlah petinggi PT BL dan PT BOL untuk diperiksa dalam penyidikan perkara baru hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang kini telah dinyatakan P21 itu tersebut.(ima/lna)