Mengeluh Sakit Perut, Napi Narkoba Rutan Kelas II Magetan Meninggal Dunia

AC sempat mengeluh sakit perut, mual, kembung, dan tidak nafsu makan pada Sabtu (04/05/2024).

May 6, 2024 - 16:33
Mengeluh Sakit Perut, Napi Narkoba Rutan Kelas II Magetan Meninggal Dunia
Rumah Tahan (Rutan) kelas II B Magetan.

Magetan, Nusadaily.com - Seorang narapidana (napi) kasus narkoba di Rutan Kelas II B Magetan, Ahmad Choirudin (AC) (44) meninggal dunia setahun sebelum bebas. AC dinyatakan meninggal di Rumah Sakit dr. Sayidiman Magetan pada Minggu (5/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut kepala rutan kelas II B Magatan, Eries Sugianto, sebelumnya, AC sempat mengeluh sakit perut, mual, kembung, dan tidak nafsu makan pada Sabtu (04/05/2024).

"Kemudian AC dirawat di klinik rutan dan kondisinya sempat membaik. Namun, pada Minggu dini hari, kembali muntah setelah makan dan kondisinya memburuk," kata Eries, Senin (06/05/2024).

Korban, lanjutnya, segera dilarikan ke RSUD dr. Sayidiman. Saat itu kondisinya belum parah dan masih bisa berjalan. 

"Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, kondisi AC kembali menurun dan dinyatakan meninggal dunia dua jam kemudian," terangnya. 

Menurut Eries, AC divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara atas kasus narkoba. 

"Ia telah menyelesaikan masa hukumannya selama delapan tahun, namun karena tidak mampu membayar denda, AC harus menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun," tambahnya.

AC juga telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus narkotika tersebut. Ia dijadwalkan bebas pada 18 Maret 2025.

"AC ini sebenarnya dijadwalkan bebas pada tanggal 18 Maret tahun depan. Penanganan penyembuhan dan pengobatan telah kami lakukan, namun takdir berkata lain," pungkas Eries.

Jenazah napi AC oleh pihak rutan telah diserahkan kepada pihak keluraga untuk dimakamkan. (nto).