Bos Tambang Ilegal Bulusari Ajukan PK, Portal Minta Mahkamah Agung Tak Kabulkan

Jun 2, 2023 - 00:12
Bos Tambang Ilegal Bulusari Ajukan PK, Portal Minta Mahkamah Agung Tak Kabulkan
Lujeng Sudarto, Koordinator Portal.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja (AT), melakukan perlawanan.

Setelah hukumannya diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menjadi 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 35 miliar, kini ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Bangil, AT melalui penasehat hukumnya, telah menyerahkan memori PK.

Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), yang mengawal persidangan perusakan lingkungan tersebut juga tidak tinggal diam. Gabungan aktivis NGO ini juga melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyatakan permohonannya agar menolak dan tidak mengabulkan upaya PK yang diajukan AT. Permohonan keadilan hukum didasarkan sejumlah pertimbangan.

"Bahwa perbuatan melawan hukum AT yang melakukan operasional tambang ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan (ekosistem) yang parah. Selain itu juga menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan yang berat," kata Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, jika upaya PK atas terdakwa AT dikabulkan, selain tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat juga tidak akan memberi efek jera terhadap praktek-pratek pertambangan ilegal yang masih banyak terjadi khususnya di Kabupaten Pasuruan dan pada umumnya di Jatim.

"Praktek pertambangan ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Pasuruan, dan Jatim pada umumnya. Pemidanaan AT ternyata belum memberikan efek jera terhadap pelaku dan mafia pertambangan ilegal lainnya," jelas Lujeng Sudarto.

Ia mengingatkan, penolakan atau tidak dikabulkannya upaya PK tersebut, akan semakin menumbuhkan public trust (kepercayaan publik) terhadap lembaga peradilan. Hal ini sekaligus sebagai bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dalam jangka panjang. (oni)