Mencermati Jalin Kelindan Pencopotan Endar dari KPK dengan Kasus Formula E

Buntut pencopotan Endar, anggota Polri yang ditugaskan di KPK ramai-ramai memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Para anggota Polri membuat surat terbuka untuk KPK.

Apr 9, 2023 - 17:24
Mencermati Jalin Kelindan Pencopotan Endar dari KPK dengan Kasus Formula E

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemuka dan jadi topik menarik dalam beberapa waktu terakhir, usai pencopotan Brigjen Endar Priantoro.

Akibatnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Brigjen Endar Priantoro, Selasa (4/4).

Endar mempersoalkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat dari jabatannya yakni Direktur Penyelidikan KPK yang ditandatangani Sekjen dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Kisruh pencopotan Endar bermula dari surat rekomendasi dari Firli yang meminta Polri untuk menarik Irjen Karyoto dan Endar dari KPK. Karyoto sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Surat itu lalu dibalas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 tertanggal 29 Maret 2023. Listyo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK.

Namun, KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Listyo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi, informasi yang kami terima beliau (Endar) berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).

Polri kemudian kembali mengirimkan surat balasan terkait pemberhentian dengan hormat terhadap Endar tersebut. Melalui surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 Listyo meminta agar Endar tetap bertugas di lembaga antirasuah.

Listyo beralasan penempatan Endar di KPK merupakan bentuk komitmen Polri untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian salah satu poin surat Listyo.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, ada indikasi Firli tengah mengkriminalisasi kasus Formula E demi kepentingan politik dalam pencopotan Endar ini.

Hal ini juga berkaca dengan pengembalian sejumlah pejabat lainnya sebelum Endar. Endar adalah salah satu yang disebut berbeda pendapat dengan Firli soal penanganan kasus Formula E.

Endar dan Karyoto disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dari beberapa rangkaian pengembalian beberapa figur yang diketahui publik menolak rencana Firli untuk memaksakan perkara Formula E ditindaklanjuti, jelas muncul motif mengkriminalisasi perkara Formula E demi kepentingan politik," kata Feri dikutip Nusadaily.com dari CNNIndonesia.com, Rabu (5/4).

Menurutnya tindakan Firli itu kian membuat KPK terpuruk sebagai alat politik.

"Terlihat memang Firli hendak memaksakan agar perkara Formula E bisa berlanjut dan menyeret di wilayah politik," katanya.

Ketidakharmonisan internal KPK
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda menilai ada ketidakharmonisan dalam internal KPK yang membuat lembaga antirasuah itu tidak ingin Endar menjabat lagi.

Menurutnya, ketidakharmonisan ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

"Bisa jadi itu erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas. Jadi kalau selama ini disebut yang bersangkutan (Endar) beda pandangan terkait kasus tertentu, itu bisa jadi yang menyebabkan yang bersangkutan disingkirkan dari KPK," kata Huda saat dihubungi.

Ia mengatakan perbedaan pandangan itu seharusnya tak bisa dijadikan dasar menyingkirkan Endar.

Apalagi, dalam internal KPK, menurutnya, penyelidik dan Pimpinan masing-masing memiliki kewenangan serta tidak punya hubungan yang hierarki.

"Fungsi pejabat berbagi tugas dan kewenangan kan itu supaya terjadi check and balance, ada kontrol di antara mereka. Dengan disingkirkan ini, oknum di KPK sedang berusaha untuk singkirkan hambatan atas sejumlah hal yang selama ini terhambat oleh yang bersangkutan (Endar)," katanya.

Seiring pencopotan Endar ini, Huda mengamini soal dugaan masalah yang mungkin terselubung di dalam penunjukkan pejabat pelaksana tugas (Plt). Sebab Plt mempunyai kewenangan yang terbatas.

"Problem-nya sengaja dibuat pelaksana tugas, supaya kemudian tanggung jawab pengambilan keputusan pada atasan berikutnya. Atasan Direktur Penyelidikan adalah Deputi Penindakan... memang maunya begitu," kata Huda.

Mempertanyakan Dewas KPK
Selain itu, Feri justru ragu pada tindakan yang diambil Dewas KPK merespons laporan Endar.

Menurutnya selama ini Dewas seperti melindungi kerja-kerja kotor komisioner KPK lantaran laporan pelanggaran etik tidak diputus dengan bijaksana

"Namun harus dipahami bahwa langkah pelaporan ke Dewas agar sebuah peristiwa pelanggaran etik bisa didengar dalam persidangan etik tersebut oleh publik. Sebagai upaya langkah itu dapat dipahami," katanya.

Pada Selasa (4/4) lalu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku pihaknya telah menerima laporan Endar terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya bakal mempelajari laporan tersebut.

"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ujar Haris melalui pesan tertulis.

Bantahan KPK atas tudingan
Sementara itu, KPK mengklaim pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri tidak terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4).

Dia pun menyebut pengambilan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat dan penghadapan Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan KPK disebut sepakat satu suara dalam rapat pimpinan (Rapim).

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Ali.

Ali menjelaskan keputusan itu didasari karena masa penugasan Endar dari Polri habis per 31 Maret 2023. KPK tidak mengusulkan perpanjangan penugasan tetapi mengajukan promosi jabatan untuk Endar di Polri.

"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," imbuhnya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara terkait kisruh internal KPK itu. Dia meminta KPK tidak menimbulkan kegaduhan dengan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya, kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan setiap instansi punya aturan mengenai perpindahan dan penggantian pejabat. Ia meminta KPK menjalankan aturan-aturan tersebut.

"Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi, ikuti itu saja," ucapnya.

Penyidik Minta Ditarik Jika Endar Tak Lagi di KPK
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan baik KPK maupun Korps Bhayangkara memiliki aturannya masing-masing terkait penempatan anggota. Oleh karenanya, Listyo mengatakan seluruh keputusan yang diambil akan mengikuti aturan-aturan yang telah ada sebelumnya.

"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," ujar Listyo menjawab soal ancaman anggota polisi di KPK yang minta dikembalikan ke Polri dalam konferensi pers, Kamis (6/4).

Listyo menegaskan seluruh anggota yang ditugaskan tersebut akan tetap taat terhadap peraturan yang ada baik di Polri maupun KPK. "Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," tuturnya.

Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

KPK sudah angkat suara terkait polemik ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ucap Ali.

Buntut pencopotan Endar, anggota Polri yang ditugaskan di KPK ramai-ramai memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Para anggota Polri membuat surat terbuka untuk KPK.

Mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

"Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," ucapnya.

Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi '.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi' serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi 'Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal'.

Tak hanya itu, mereka juga mengancam minta dikembalikan ke Polri jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

"Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami," ujarnya.(han)