Melihat Compang Camping Proyek BUMN Berdasarkan Temuan BPK

Dalam laporan itu, mereka menyebut masalah terkait pengelolaan PMN di 13 BUMN. BPK menyebut 13 proyek di BUMN yang didanai dengan Rp10,49 triliun hingga saat ini belum selesai.

Jun 21, 2023 - 19:41
Melihat Compang Camping Proyek BUMN Berdasarkan Temuan BPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak masalah dalam pelaksanaan proyek di BUMN, dalam 5 tahun terakhir. Terutama soal pemanfaatan penyertaan modal negara (PMN) oleh sejumlah BUMN.

Masalah terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Dalam laporan itu, mereka menyebut masalah terkait pengelolaan PMN di 13 BUMN. BPK menyebut 13 proyek di BUMN yang didanai dengan Rp10,49 triliun hingga saat ini belum selesai. 

PMN di BUMN diberikan pada periode 2020-semester I 2022, termasuk atas dana PMN tahun-tahun sebelumnya yang belum terserap 100 persen. 

"Akibatnya, aset sebesar Rp10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp424,11 miliar tidak tercapai, serta terdapat potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset belum dapat beroperasi," kata mereka dalam laporan itu.

Atas masalah itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk mereview kembali penggunaan dana PMN.

Masalah kedua, terkait penugasan jangka panjang kepada PT Hutama Karya (HK) dalam membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berjalan lambat.

Masalah terkait pencairan PMN yang berjalan lambat. Padahal kata mereka, BUMN yang mendapat penugasan jangka panjang dan untuk hajat hidup orang banyak, proyek pekerjaan harus segera dikerjakan tanpa menunggu PMN cair.

Karena masalah itu, selama 2019-2021 PT HK melakukan bridging pinjaman jangka pendek demi memenuhi pendanaan proyek. Pinjaman akan ditutup setelah PMN cair sebesar Rp4,25 triliun dengan bunga pinjaman sebesar Rp101 miliar.

Permasalahan tersebut mengakibatkan PT HK menanggung tambahan beban keuangan perusahaan dari 2019-2021 berupa bunga pinjaman jangka pendek sebesar Rp101,00 miliar dalam rangka memenuhi pendanaan pengusahaan JTTS.

Masalah ketiga, terkait penugasan pemerintah terhadap PLN. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada PLN ternyata tidak mendapatkan prioritas alokasi PMN.

Karena masalah itu, PLN harus menambah pinjaman sebesar Rp10 triliun dengan beban bunga sebesar Rp529 miliar. PT PLN akan menanggung tambahan beban keuangan masing-masing sebesar  Rp529 miliar.

BPK merekomendasikan Menteri BUMN untuk menyusun langkah-langkah mitigasi risiko terkait kekurangan pendanaan di BUMN pada penugasan jangka panjang.

BPK juga mengusulkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan penyediaan fasilitas pendanaan dari perbankan yang tidak memberatkan BUMN yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.

"Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan PMN di BUMN mengungkapkan temuan 10 kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 2 permasalahan efektivitas, efisiensi, dan ekonomi (3E) dengan nilai mencapai Rp10,49 triliun," tuturnya.

Temuan BPK soal Biaya Bengkak Kereta Cepat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pembengkakan biaya (cost overrun) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan komponen cost overrun proyek KCJB di luar hasil kesepakatan Indonesia-China belum ditetapkan skema penyelesaiannya.

"Pendanaan cost overrun proyek KCJB hasil kesepakatan Indonesia China dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT KAI (Persero)," tulis BPK, dikutip Selasa (20/6).

Karenanya, BPK merekomendasikan menteri keuangan selaku wakil pemerintah, melalui komite KCJB, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penetapan kebijakan sehubungan dengan penyelesaian jenis pekerjaan pada cost overrun yang tidak disepakati dengan pihak China.

Kemudian, menteri keuangan juga perlu memerintahkan direktur utama kai menyusun strategi pemenuhan pendanaan cost overrun porsi nonekuitas melalui pinjaman dan mitigasi risikonya secara memadai.

Selain itu, dirut KAI juga diminta melakukan mitigasi risiko atas dampak pemenuhan kebutuhan pendanaan cost overrun melalui pinjaman yang dilakukan oleh PT KAI selaku pimpinan konsorsium.

Pada Februari lalu, Indonesia dan China sepakat menambah cost overrun proyek pembangunan KCJB sebesar US$1,2 miliar atau sekitar Rp18 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Konsekuensinya, anggaran pembangunan KCJB yang awalnya direncanakan sekitar Rp113 triliun, naik menjadi Rp131 triliun.

Dalam perkembangannya, Indonesia sepakat untuk menanggung US$560 juta dari tambahan pembengkakan biaya itu melalui pinjaman dari China Development Bank. Besaran bunga pinjaman tersebut mencapai 3,4 persen dengan tenor 30 tahun.(sir/han)