Marak Rokok Ilegal di Magetan, 3 Kali Razia Satpol PP Baru Temukan 1 Bungkus

May 31, 2023 - 03:10
Marak Rokok Ilegal di Magetan, 3 Kali Razia Satpol PP Baru Temukan 1 Bungkus
Foto : Rokok ilegala yang dijual di warung warung dan toko di Magetan.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Paska pemerintah menaikkan cukai tembakau, harga rokok menjadi mahal. Peredaran rokok tanpa pita cukai pun mejadi marak dan akrab dikalangan sebagian besar masyarakat pinggiran di Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Selain harganya murah juga mudah di dapat pada warung dan toko toko hampir di 18 kecamatan yang ada di Magetan. Pantauan media ini, tidak hanya para orang tua, para anak muda pun beralih ke rokok ini karena harganya murah.

Alih alih melapor, masyrakat memilih sebaliknya, mereka mengaku butuh dan diuntungkan dari harganya yang terjangkau. Mereka memilih diam, begitu juga penjual, waspada terhadap orang yang tidak dikenalnya, bila membeli pedagang mengaku tidak menjual.

"Ini cocok di kantong, harganya murah, cuma Rp 11 ribu per bungkus isi 20 batang. Kemudian rasanya tidak terlalu jauh dengan rokok legal," kata pelanggan yang namanya tidak ingin disebutkan secara terang kepada nusadaily.com, Selasa (30/05/2023).

Ditantanya sejak kapan rokok tanpa pita cukai beredar di lingkunganya, Dia menjawab sejak harga rokok naik, kurang lebih setahun. Rokok tanpa pita mudah didapat di warung-warung dan toko.

"Tapi ya itu tadi, kalau tidak kenal pemilik tidak akan menjualnya. Jika ingin nitip biar saya saja yang membelikan, sekalian rokok saya juga habis," tawarnya.

Dan benar, tidak seberapa lama warga tersebut kembali dengan membawa beberapa bungkus rokok. Ada dua jenis dan dua merek, Black dan Raja masing masing isi 20 dengan harga Rp11 ribu per bungkus.

"Terus terang kami masyrakat kecil, petani terbantulah dengan adanya rokok murah ini. Biasanya sehari habis sekitar 2 bungkus atau Rp50 ribu. Kini hanya Rp22 ribu saja, bisa berhemat," ungkap.

Pantauan dilapangan peredaran rokok tanpa cukai di Magetan hampir dapat dijumpai di setiap kecamatan. Mulai dari warung kopi maupun toko toko.

Jaringan mereka rapi, baik pemasok pejual dan pembeli. Mereka saling menutupi, pasalnya bila rokok ilegal ketahuan petugas mereka tahu sanksinya, selain itu mereka tidak ingin kembali membeli rokok legal yang saat ini mahal.

Jadi tak heran bila tim gabungan Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai Madiun dan Polisi sulit menemukan rokok ilegal. Tiga kali mengelar hanya menemukan 1 bungkus rokok ilegal di wilayah kecamatan Bendo.

Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP Magetan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Tahun ini razia digelar bersama Bea Cukai dan Polisi selama tiga kali baru menukan satu bungkus rokok ilegal.

"Tiga kali kami mengelar razia kami dapatkan 16 bungkus rokok ilegal itu pun kategori pita cukai salah peruntukan. Sedangkan tanpa pita cukai baru satu bungkus ya," terangnya.

Ditanya apa kesulitan dan kendala selama ini untuk menemukan peredaran roko ilegal tanpa pita cukai, padahal peredaran rokok tersebut marak di Magetan. Gunendar tidak meresponya. (*/nto).