Mantap, Unit Reskrim Polsek Namorambe Bekuk Pelaku Curat  

Unit reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Kamis  4 Januari 2024 malam atau sekira pukul 19.00 WIB.

Jan 7, 2024 - 06:08
Mantap, Unit Reskrim Polsek Namorambe Bekuk Pelaku Curat   

NUSADAILY.COM-DELI SERDANG-Unit reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Kamis  4 Januari 2024 malam atau sekira pukul 19.00 WIB.

 

Pelaku pria berinisial ARS merupakan warga Dusun I Desa Jaba, Kecamatan . Namorambe. Sementara korban diketahui bernama M Nur, 62 tahun  beralamat  Perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun 2 Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.

 

Dalam prees rilis yang diterima Sabtu (6/1/2024), disebutkan kejadian bermula pada Minggu (31/12/23) sekira pukul 18.00 WIB. Pada saatvitu Korban  keluar rumah untuk menjual barang-barang botot ke Pasar 2 Desa Namo Mbelin Kecamatan Namorambe.

 

Kemudian sekitar pukul 18.45  korban pulang ke rumah kontrakan milik korban. Sesampainya di rumah korban pun masuk ke rumah dan terlihat pintu belakang sudah terbuka dan langsung melihat barang milik korban ada sebuah tas tergantung di dinding dalam kamar yang mana isi dalam tas korban tersebut adalah  uang sebesar Rp11.800.000.

 

Selanjutnya korban kembali melihat di tempat tidur korban bahwa Handphone 3 (tiga) unit milik korban sudah tidak ada lagi/hilang Adapun ke-3 henpone yang hilang tersebut adalah 1 (satu) handphone Infinix dan 2  handphone android merek Samsung tipe Duos.

 

Lalu korban keluar rumah untuk menyampaikan kepada warga/tetangga sekitar rumah korban dan juga kepada Kadus 2 Desa Jaba bernama  Ali. Korban melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya.

 

 

Setelah itu korban pun langsung bergegas menuju Polsek Namorambe untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Dan pihak Polsek pun menerima korban dengan baik Dan merespon cepat laporan dengan langsung  melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan (lidik).

 

Nah, pada Kamis  tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib team Opsnal Polsek Namo Rambe yang dipimpin langsung  oleh Kapolsek Namo Rambe, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 19.30 team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun II Desa Jaba Kecamatan Namorambe. 

 

Tak ingin kehilangan kesempatan team am langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan satu orang Laki-laki dewasa yang berinisial ARS, tersebut. 

 

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke mako Polsek Namorambe untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya

 

Saat di Konfirmasi Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku inisial ARS beserta barang bukti. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.(*)