Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan

Mar 28, 2023 - 00:03
Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolsek Kalibaru/ IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kompol KasrantoMantan Kapolsek Kalibaru dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kasranto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," tambahnya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : AKBP Dody Prawiranegara dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus...

Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto.

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutannya. Salah satunya, Kasranto dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Sementara hal-hal yang meringankan ialah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam kasus ini, Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Kasranto didakwa melakukan tindak pidana narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. (ros)