Majelis Hakim Vonis Lepas Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dalam Kasus Penipuan Bisnis SPBU

Vonis bebas dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (8/2/2023).

Feb 8, 2023 - 23:56
Majelis Hakim Vonis Lepas Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dalam Kasus Penipuan Bisnis SPBU
Sidang vonis mantan Ketua DPRD Jabar. (Yuga Hassani/detikJabar)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Majelis hakim yang diketuai Dwi Sugianto itu juga memvonis lepas istri Irfan, Endang Kusumawaty. Vonis bebas dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA : TKW Korban Penipuan Wowon Cs Berderai Air Mata

"Menyatakan Irfan dan Endang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," ujar Dwi saat membacakan amar putusannya, dilansir dari detik.com

Hakim menilai kasus yang menjerat Irfan bukan tindak pidana. Menurut hakim, kasus tersebut masuk ranah perdata.

"Menyatakan, Terdakwa dalam perkara 912 dan Endang (perkara nomor) 913 terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, tapi perdata. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya.

BACA JUGA : Polda Jatim Hentikan Penyidikan Laporan Gus Samsudin Terhadap Pesulap Merah

Hakim menyatakan Irfan dan Endang tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). (ros)