Sidang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Membeberkan Dugaan Pelanggaran

Fadil berharap resume laporan pengaduan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Komisoner KPU RI, Idham Holik dan KPU daerah dapat dipahami majelis hakim DKPP. Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat diuji dan diperiksa di DKPP

Feb 8, 2023 - 23:51
Sidang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Membeberkan Dugaan Pelanggaran
Powered By ANDBEYOND Powered By ANDBEYOND Home Berita Jabodetabek Internasional detikX Kolom Blak Blakan Pro Kontra Infografis Foto Video Indeks Adsmart Terpopuler Hoax or Not Suara Pembaca Pemilu 2024 The Matchmaker ADVERTISEMENT detikNews Pemilu Pengadu Beberkan Dugaan Pelanggaran Anggota KPU-Ketua KPUD di Sidang DKPP Mulia Budi - detikNews Rabu, 08 Feb 2023 15:35 WIB Foto: Ilustrasi KPU (Andhika Prasetia/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023. Tim kuasa hukum pengadu pun membeberkan dugaan pelanggaran dalam nomor perkara tersebut.
"Kami akan menyampaikan pokok-pokok aduan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik dengan nomor registrasi perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023. Tapi sebelum kami masuk ke dalam pokok-pokok pengaduan kami mohon izin untuk menyampaikan resume pengaduan yang kami mohon ini dianggap sebagai bagian tidak terpisahkan dari keterangan yang kami sampaikan dan mudah-mudahan ini bisa membantu majelis untuk lebih efektif memahami apa yang disampaikan dalam pokok-pokok pengaduan ini," kata kuasa hukum pengadu, Fadli Ramadhanil dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Fadil berharap resume laporan pengaduan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Komisoner KPU RI, Idham Holik dan KPU daerah dapat dipahami majelis hakim DKPP. Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat diuji dan diperiksa di DKPP.

BACA JUGA : DPR Terima Surat Presiden Terkait Perppu Ciptaker hingga...

"Sebelum kami masuk ke detail pokok-pokok pengaduan penting bagi kami kuasa pengadu Yang Mulia ketua majelis bahwa upaya pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah langkah yang konstitusional sesuai dengan sistem penegakan pemilu, ketika ada dugaan pelanggaran etik maka ruang untuk menguji dan memeriksa itu adalah di DKPP," ucapnya.

"Kemudian yang kedua upaya yang dilakukan oleh principal atau pengadu adalah upaya dan ikhtiar pengadu untuk kemudian menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, sumpah dan jabatan yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu dan juga adalah upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemilu," lanjut dia.

Berikut dalil aduan dalam resume pengaduan terhadap Komisoner KPU, Idham Holik dan KPU Daerah:

1. Terlapor I, Meidy Yafeth Tinango selaku Ketua KPU Sulawesi Utara. Diduga bersama-sama dengan Salman Saelangi menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara terkait dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu, pada 10 Desember 2022, di dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri oleh seluruh KPU Kab/Kota se Sulawesi Utara.

BACA JUGA : Sidang Putusan Kasus Teddy Minahasa Akan Digelar pada 9...

2. Terlapor II, Salman Saelangi selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Diduga bersama-sama dengan Meidy Yafeth Tinangon menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara terkait dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu, pada 10 Desember 2022, di dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri oleh seluruh KPU Kab/Kota se Sulawesi Utara.

3. Terlapor III, Lanny Anggriany Ointu selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Diduga Melakukan intimidasi kepada anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara, dengan frasa akan ada 'sanksi alam', pada 24 November 2022. Teradu III menyampaikan kalimat akan ada sanksi alam di grup aplikasi percakapan whatsapp Teknis All KPU di Provinsi Sulawesi Utara pada saat Ketua KPU Kepualauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia melaporkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual hasil perbaikan di Kab. Kepulauan Sangihe, dimana salah satu partai politik di Kab. Sangihe dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal keanggotaan 137 orang untuk partai politik.

4. Terlapor IV, Lucky Firnandy Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Diduga memerintahkan Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, Jelly Kantu merubah data hasil verifikasi partai politik secara melawan hukum, pada 9 November 2022. Ada rekaman yang dibuat oleh Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, bahwa ada perintah dari Teradu IV untuk meloloskan salah satu partai politik, sehingga tidak perlu lagi menjalani tahapan verifkasi faktual perbaikan.

5. Terlapor V, Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara. Diduga memerintahkan Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, Jelly Kantu merubah data hasil verifikasi partai politik secara melawan hukum, pada 9 November 2022. Ada rekaman yang dibuat oleh Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, bahwa ada perintah dari Teradu V untuk meloloskan salah satu partai politik, sehingga tidak perlu lagi menjalani tahapan verifkasi faktual perbaikan.
6. Terlapor VI, Elysee Philby Sinadia selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Diduga meminta petugas kemananan memberikan tanda tangan di berita acara untuk salah satu nama Komisioner KPU Kab. Sangihe pada 5 November 2022, sekitar Pukul 17.33 WITA. Melalui pesan whatsapp, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memerintahkan seorang petugas pengamanan-Perlandus Mabuka untuk menandatangani hardfile BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan meniru tandatangan Anggota KPU-Iklam Patonaung.

- Diduga mencetak dan mengubah berita acara hasil verifikasi keanggotaan dan kepengurusan salah satu partai politik di Kab. Sangihe Secara Melawan Hukum, 24 November 2022, bersama dengan Kasubag Teknis-Jelly melakukan print out sub lampiran model ba.verfak.KPU.Kab/kota-parpol rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang merupakan lampiran 2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe-Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU-Tomy Mamuaya melakukan penandatanganan Sublampiran model ba.verfak.KPU-Parpol tersebut dan kembali diupload oleh Kasubag Teknis-Jelly Kantu ke dalam aplikasi SIPOL untuk menimpa Berita Acara yang lama (BA yang sebenarnya).

-Diduga melakukan perubahan data dalam aplikasi Sipol terhadap dua partai politik, pada 8 Desember 2022, bersama-sama dengan Kasubag Teknis KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya.

7. Terlapor VII, Tomy Mamuaya selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

- Diduga mencetak dan mengubah berita acara hasil verifikasi keanggotaan dan kepengurusan salah aatu partai politik di Kab. Sangihe Secara Melawan Hukum, 24 November 2022. Kasubag Teknis, Jelly melakukan printout Sublampiran model ba.verfak.KPU.Kab/Kota-Parpol rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu yang merupakan lampiran 2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe-Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU-Tomy Mamuaya melakukan penandatanganan Sublampiran model BA.verfak.KPU.KabKota-Parpol tersebut dan kembali diupload oleh Kasubag Teknis-Jelly Kantu ke dalam aplikasi SIPOL untuk menimpa Berita Acara yang lama (BA yang sebenarnya).

- Diduga melakukan perubahan data dalam aplikasi Sipol terhadap dua partai politik, pada 8 Desember 2022, bersama-sama dengan Kasubag Teknis KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu dan Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia.

8. Terlapor VIII, Iklam Patonaung selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Diduga bersama-sama dengan Ketua KPU Philby Sinadia, dan Kabag Teknis KPU Kab. Sangihe, Jelly Kantu melakukan perubahan BA No. 97/PL.01.1-BA/ 7103/ untuk Partai P (Inisial Partai) secara melawan hukum, yang dari awalnya partai tersebut tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat.

9. Terlapor IX, Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

- Diduga Melakukan Perubahan Data di SIPOL Secara Melawan Hukum Setelah Proses dan Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Selesai Dilakukan di Kab. Sangihe, pada Senin 7 November 2022. Kasubag Teknis-Jelly Kantu yang juga adalah Admin SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan perubahan data hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik Gelora dari data TMS menjadi MS sebanyak 33 data termasuk didalamnya terdapat data Anggota yang telah membuat Surat Pernyataan Bukan Sebagai Anggota Partai Politik Gelora, Sehingga status akhir partai politik Gelora yang sebelumnya tertuang dalam BA Nomor : 81/PL.01.1- BA/7103/2022, Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 115, yang MS 63 dengan hasil proyeksi 90, Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena hasil proyeksi belum memenuhi ambang batas, berubah MS dengan total MS 63 ditambah MS 33 menjadi MS 96 dengan hasil proyeksi 137 pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

- Diduga Mencetak dan Mengubah Berita Acara Hasil Verifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan Salah Satu Partai Politik di Kab. Sangihe Secara Melawan Hukum, 24 November 2022. Kasubag Teknis-Jelly melakukan printout Sublampiran model ba.verfak.KPU.Kabkota-parpol Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang merupakan Lampiran 2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik.

- Diduga Mengubah Data Dalam Aplikasi SIPOL Terhadap Salah Satu Partai Politik yang sebelumnya hanya memenuhi syarat 83 orang, diubah menjadi 159 memenuhi syarat, sehingga partai politik tersebut, dapat diiikutkan di dalam persyaratan verifikasi faktual perbaikan di Kab. Kepulauan Sangihe, pada 26 November 2022.

- Diduga melakukan perubahan data dalam aplikasi Sipol terhadap dua partai politik, pada 8 Desember 2022, bersama-sama dengan Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia, dan Anggota KPU Kab. Sangihe Tomy Mamuaya.

- Diduga membuat tanda tangan Anggota KPU Kab. Sangihe Tomy Mamuaya secara melawan hukum terhadap berita acara model BA.REKAP.KPU.KABKOTA-Parpol Nomor 99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol GRD (Inisial Partai), dan Berita Acara No. 98/PL.01.1-BA/ 7103/2022 untuk Partai BR (Inisial Partai) pada 10 Desember 2022.

10. Terlapor X, Idham Holik selaku Anggota KPU RI (Ketua pada Divisi Teknis Penyelenggaraan). Diduga Memberikan ancaman secara terbuka kepada peserta konsolidasi KPU se Indonesia di Ancol, Jakarta, pada tanggal 2 Desember 2022. Teradu X mengatakan bahwa, perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke Rumah Sakit. Perintah yang dimaksud oleh Teradu X yang diterima oleh pengadu adalah berkaitan perintah KPU secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang sedang dijalankan oleh KPU.(ris)