Kejari Batu Kejar Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB-PBB Tahun 2020

Kerugian keuangan negara tersisa Rp77,3 juta. Kerugian negara itu ditimbulkan dari dugaan penyelewengan pajak daerah Kota Batu tahun 2020 yang diusut Kejari Kota Batu sejak awal 2021 lalu

Nov 26, 2022 - 17:31

NUSADAILY.COM KOTA BATU Kerugian keuangan negara tersisa Rp 77,3 juta. Kerugian negara itu ditimbulkan dari dugaan penyelewengan pajak daerah Kota Batu tahun 2020 yang diusut Kejari Kota Batu sejak awal 2021 lalu. Kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

 

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, hingga kini kejaksaan menghimpun sebesar Rp 1.006.618.400 untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Berdasarkan, laporan hasil audit BPKP Jatim total kerugian negara mencapai Rp 1.084.311.510.

 

Pemulihan kerugian negara diperoleh dari belasan wajib pajak. Mereka mengembalikan kerugian negara dengan nilai yang bervariatif. Terbaru (Senin, 7/11), ada 2 wajib pajak yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 16,76 juta.

 

"Hingga kini pemulihan kerugian negara mencapai Rp 1.006.618.400. Jika diruntut, pengembalian kerugian oleh wajib pajak dilakukan pada pada 22 dan 27 September. Kemudian pada 5 Oktober, 20 dan 21 Oktober. Terbaru pada Senin, hari ini (7/11)," urai Edi.

 

Kerugian negara sebesar Rp 1.084.311.510 berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB. Munculnya selisih lantaran tersangka AFR mengubah kelas tanah dan menurunkan nilai NJOP. AFR menjabat sebagai Staf Analisa Pajak Bapenda Kota Batu.  Dengan jabatannya itu, dia dapat mengendalikan pengoperasian sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP).

 

Berdasarkan, keterangan yang disampaikan Kejari Kota Batu, AFR melakukan kecurangan itu setelah menerima suap dari J, seorang makelar tanah yang juga ditetapkan tersangka. Sehingga pemungutan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

 

"Untuk itu, Kejari berupaya memulihkan kerugian negara dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang diperoleh dalam tahap penyidikan," tukas Edi.

 

Jaksa penyidik sampai saat ini masih dalam proses melengkapi petunjuk formil maupun materiil sesuai petunjuk dari jaksa peneliti dalam surat P-19. Melalui surat itu, jaksa peneliti memberi petunjuk secara lebih jelas kepada penyidik terkait pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.

 

"Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa peneliti dengan jaksa penyidik untuk menghindari kesalahan," pungkas dia.(oer)