Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Pengacara Dirut LIB Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto enggan menjelaskan lebih rinci terkait penahanan 6 tersangka di Mapolda

Oct 25, 2022 - 17:45
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Pengacara Dirut LIB Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan
tersangka Tragedi Kanjuruhan/ (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

NUSADAILY.COM – SURABAYA – Penyidik tahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka akhirnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim.

"Hari ini penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Senin (24/10/2022).

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," imbuhnya.

BACA JUGA : Polisi Resmi Tahan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim

Dedi mengatakan, 6 tersangka tersebut ditahan di Mapolda Jatim. Adapun status keenam tersangka kini sudah ditahan. "Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya, dilansir dari detikjatim.com

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan sendiri Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darmawan, Kepala Bagian dan Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan dari kalangan sipil yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Taufik, salah satu pengacara tersangka Abdul Haris mengatakan bahwa dirinya sudah merasa bahwa kliennya akan dilakukan penahanan. Ia mengaku tak terima jika benar kliennya akan ditahan. Taufik sendiri mengaku turut mendampingi pada pemeriksaan tambahan pada hari ini.

"Mungkin ditahan, tapi untuk tuntutannya saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini," kata Taufik.

BACA JUGA : Duh! Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Orang, Total 135 Orang

Meski begitu, ia enggan berkomentar lebih lanjut perihal penahanan kliennya. Ia mengaku hanya siap mendampingi dan melakukan pembelaan pada Haris. "Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," tandas Taufik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto enggan menjelaskan lebih rinci terkait penahanan 6 tersangka di Mapolda. Dia irit bicara dan memilih menyerahkan keterangan kepada Mabes Polri. "Nanti. Nanti disampaikan Kadiv Humas," ujar Dirmanto singkat

Para Tersangka Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Para tersangka mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Seluruhnya menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam sejak pukul 10.00 sampai 19.30 WIB. Tampak para tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing.

Keenamnya digelandang dari Gedung Ditreskrimum menuju Mobil Tahti Polda Jatim. Sejumlah petugas Propam Polda Jatim juga ikut mengawal para tahanan sejak dari keluar gedung Ditreskrimum hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Saat melangkah keluar, para tersangka hanya menunduk tak bicara sepatah kata pun. Seluruh tahanan juga memakai masker dan diborgol dengan kabel ties semua. Mereka tampak melangkah dengan cepat menuju mobil tahanan.

Tak satu pun tersangka yang menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan dari awak media. Seluruhnya hanya terdiam dan melangkah cepat menuju mobil tahanan untuk menuju menuju Rutan Tahti.

"Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup, sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yakni penahanan di Rutan Tahti Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Amir Burhanudin, pengacara Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita mengaku sempat mengajukan penangguhan penahanan. Tapi permohonan itu ditolak penyidik. "Kemarin-kemarin, sudah kita ajukan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Amir Burhanudin, pengacara Lukita, Senin (24/10/2022).

"Tapi nyatanya pada sore hari ini dilakukan (penahanan)," imbuhnya.

Menurut Amir, pihaknya tetap akan mengajukan penangguhan penahanan. Sebab kliennya telah kooperatif selama penyidikan berlangsung. "Secara formal, nanti kita akan ajukan lagi. klien kami sudah kami sampaikan sejak awal, dia patuh mengikuti proses hukum yang ditetapkan kepada dia," jelasnya.

Amir mengaku meski ditahan, namun kliennya tetap menerima. Sebab hal ini juga bisa dianggap sebagai rasa empati dan simpati kepada korban tragedi.

"Ini (penahanan) adalah bagian dari proses hukum dan klien kami meyakini bahwa ini bagian dari empati dan simpati atas peristiwa yang terjadi," kata Amir.(ros)