KY Menanti Penjelasan KPK Terkait Penetapan Sekertaris MA Sebagai Tersangka

KY mengatakan pihaknya menunggu pernyataan resmi KPK agar pihaknya paham duduk perkara yang menjerat Hasbi Hasan.

May 12, 2023 - 20:58
KY Menanti Penjelasan KPK Terkait Penetapan Sekertaris MA Sebagai Tersangka
Foto: KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menanti penjelasan resmi dari KPK soal penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka. Seperti diketahui KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus suap hakim agung.

"KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/5/2023).

BACA JUGA : Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Firli Bahuri Gegara Ada Tambahan...

KY mengatakan pihaknya menunggu pernyataan resmi KPK agar pihaknya paham duduk perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pemahaman atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasbi, diperlukan KY untuk dasar analisis ada atau tidak aspek etik yang dilanggar Hasbi.

"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," jelas Miko, dilansir dari detik.com

"Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," imbuh dia.

Miko menegaskan, bila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasbi, maka pihaknya akan menjalankan proses pemeriksaan etik. Proses etk, lanjut dia, akan beiringan dengam proses penegakan hukum di KPK.

"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," terang Miko.

"Namun, proses etik oleh KY, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi

Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA. KPK kini secara resmi telah menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka.

"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Hasbi kini telah dicegah ke luar negeri. (ros)