KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Waktu Pemilu

KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi

Mar 3, 2023 - 18:05
KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Waktu Pemilu
Gedung Komisi Yudisial (KY) / detik.com

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. KY akan melakukan klarifikasi mengenai putusan tersebut.

"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).

KY mengatakan apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. KY menegaskan akan fokus pada pelanggaran kode etik hakim.

BACA JUGA : Ketika PN Jakpus Bermanuver Putuskan Tunda Pemilu 2024,...

"Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelasnya, dilansir dari detik.com 

Terkait hal ini, KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait

Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

KPU Banding

KPU pun memastikan akan melawan putusan itu. KPU juga menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 setelah resmi mengajukan banding nanti

"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023). (ros)