Kunjungan Untuk Lukas Enembe Dibatasi KPK

"Memang saat ini untuk tersangka LE itu dalam masa sosialisasi di rutan, karena memang untuk tahanan baru ketika masuk ke dalam rutan pasti dilakukan penyesuaian penyesuaian," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Jan 17, 2023 - 22:59
Kunjungan Untuk Lukas Enembe Dibatasi KPK
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi sementara kunjungan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sebab, Lukas memang masih dalam proses sosialisasi di Rutan.

"Memang saat ini untuk tersangka LE itu dalam masa sosialisasi di rutan, karena memang untuk tahanan baru ketika masuk ke dalam rutan pasti dilakukan penyesuaian penyesuaian," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

BACA JUGA : KPK Periksa Lukas Enembe Sebagai Saksi Penyuap Hari Ini

"Sehingga memang kunjungan secara fisik langsung dari pihak keluarga atau penasehat hukumnya ada pembatasan untuk sementara," sambungnya.

Kendati demikian, ditekankan Ali, KPK akan tetap memberikan hak keluarga, khususnya juga pihak penasihat hukum untuk dapat menjenguk Lukas Enembe, ke depannya. Ali mengingatkan khusus untuk kunjungan keluarga nantinya tetap akan dilakukan verifikasi.

"Untuk kunjungan dari pihak keluarganya memang kemudian perlu kami lakukan verifikasi ya, terhadap data yang diajukan kepada KPK," jelas Ali.

"Karena, informasi yang kami peroleh juga kemudian ada data yang di dalam surat pengajuannya berbeda dengan di KTP misalnya, di identitasnya, ini kan tentu kita enggak bisa penuhi yang seperti itu," imbuhnya.

Ali menjelaskan, KPK akan mendata siapa saja pihak keluarga yang diizinkan untuk menjenguk Lukas Enembe. Sehingga, tidak serta merta keluarga yang tidak berkepentingan bertemu dengan Lukas di Rutan KPK.

"Maka, orang yang ada keperluan apa, berkunjung kemudian juga datang juga harus benar, begitu kan, tidak kemudian dari nama data yang diajukan berbeda di identitas," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

BACA JUGA : Firli Bahuri Sebut Ada Elit Papua yang Mainkan Isu Pembenaran...

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(roi)