Kronologi Terkuaknya Kasus Robot Trading Net89 Berujung Atta Halilintar Dipolisikan
"Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah, ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar," katanya.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sebanyak 230 korban investasi Robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Bareskrim Polri, Rabu (26/10), karena mereka diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin, mengatakan publik figur yang dilaporkan yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.
Kelimanya dilaporkan lantaran diduga ikut menerima keuntungan baik dari hasil lelang maupun promosi. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik para korban.
"Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat," ujar Zainul kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Zainul merincikan, Atta Halilintar diduga menerima uang hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dengan modus lelang bandana sebesar Rp2,2 miliar.
"Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah, ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar," katanya.
Kemudian Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse dan Founder Billions Group Net89. Ia dinilai juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya Zoom meeting.
Zainul mengatakan total terdapat 230 korban dalam kasus penipuan investasi Robot Trading Net89. Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(han)