Tekab Polsek Kualuh Hilir Bekuk Resedivis Maling di Rumah Ibadah
Tekab Polsek Kualuh Hilir berhasil membekuk Muhyar Siagian (24) warga Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang nekat melakukan aksi pencurian di rumah ibadah umat Budha, Selasa (15/11/2022).
NUSADAILY.COM – LABUHANBATU - Tekab Polsek Kualuh Hilir berhasil membekuk Muhyar Siagian (24) warga Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang nekat melakukan aksi pencurian di rumah ibadah umat Budha, Selasa (15/11/2022).
"Pelakunya merupakan residivis, mencuri itu sudah seperti menjadi profesinya," kata Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Indarto SE, MH.
Aksi pelaku diketahui oleh Tek Sunbalias Bintang selaku penjaga vihara Hok Lek Keng pada hari Senin (14/11/2022) sekira pukul 06.00 WIB. Kemudian Tek Sun membuat laporan ke Polsek Kualuh Hilir dengan nomor laporan polisi :1. LP/B/12/I/2021/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT, 29 Januari 2021 Pelapor an. TEK SUN alias Bintang.
2.Laporan Polisi Nomor : LP/B/105/XI/2022/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT, tgl 14 November 2022 pelapor atas nama TAN KOK SENG.
"Atas laporan dan keterangan saksi, kita keesokan harinya melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas AKP Krisnat Indarto.
Ada pun barang yang dicuri dari Vihara Hok Lek Keng dan disita sebagai barang bukti oleh polisi, berupa 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg. 1 buah kipas angin e Archi, 1 buah hard disk CCTV, 10 tungku alat untuk pembakaran saat ibadah di tong yang terbuat dari k, kuningan. 1 buah stabilizer dan 1 buah CPU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e Subsider Pasal 362 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(jok)