KPK Tahan Bupati dan Lima Penjabat Pemkab Bangkalan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini yang merupakan pejabat di pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Dec 8, 2022 - 16:26
KPK Tahan Bupati dan Lima Penjabat Pemkab Bangkalan
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Terkait Lelang Jabatan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan Periode 2018 sampai dengan 2023 R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini yang merupakan pejabat di pemerintah Kabupaten Bangkalan.

BACA JUGA : Gempa Jakarta Pagi Ini Bersumber dari Sukabumi, BMKG: Gempa...

Mereka adalah AEL (Agus Eka Leandy, red) yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, WY (Wildan Yulianto, red) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, AM (Achmad Mustaqim, red) yang merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, HJ (Hosin Jamili, red) yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, dan SH (Salman Hidayat, red) yang merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022) dini hari.

“RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, AEL, WY, dan AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” lanjut Firli.

BACA JUGA : Jakarta Diguncang Gempa, Terasa Hingga Bekasi dan Kabupaten...

Firli juga mengatakan, sebelumnya pada Rabu, (7/12/2022), Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara patut pada para tersangka untuk hadir di Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Selesai pemeriksaan, ujar Firli, selanjutnya Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan para tersangka.

“Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara atau the sunrise and the sunset principle,” tegas Firli.(ris)