KPK Sita Aset Eks Bupati Mamberamo Tengah Terkait Kasus Suap Gratifikasi

"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).

May 13, 2023 - 23:06
KPK Sita Aset Eks Bupati Mamberamo Tengah Terkait Kasus Suap Gratifikasi
Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPK masih menyidik kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Sejumlah aset Ricky kini telah disita oleh tim penyidik KPK.

"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).

Ali mengatakan proses penelusuran aset hingga aliran uang korupsi terkait Ricky Pagawak masih dilakukan. KPK menjamin tiap aset yang didapat Ricky Pagawak dari hasil korupsi akan disita sebagai upaya asset recovery.

BACA JUGA : KPK: Miris! Gedung MA Berulang Kali Jadi Area Suap

"Tim masih terus menelusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi asset recovery hasil korupsi," katanya, dilansir dari detik.com

KPK sebelumnya menyita berbagai aset Ricky Pagawak di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani pada April 2023. Aset yang disita mulai empat bidang tanah dengan tiga bangunan homestay di atasnya serta satu rumah tinggal milik Ricky Pagawak.

"Perkiraan nilai aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar," kata Ali, Selasa (18/4).

Ricky Pagawak ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 setelah kabur ke Papua Nugini.

Jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui jalur tikus.

KPK kini telah menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar. (ros)