KPK Panggil Mantan Preman Hercules Terkait Dugaan Suap Hakim Agung

Dugaan suap terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan preman asal Timor Timur Rosario De Marshall alias Hercules.

Jan 18, 2023 - 14:33
KPK Panggil Mantan Preman Hercules Terkait  Dugaan Suap Hakim Agung
Hercules: (foto: kompas.com)

NUSADAILY.COM - JAKARTA – Dugaan suap terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan preman asal Timor Timur Rosario De Marshall alias Hercules. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Hercules dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dilansir dari kompas.com,  Hercules diketahui saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya. "(Terkait) penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Selain Hercules, penyidik juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah karyawan Bank BCA bernama Sabias Rangku Osan dan Judhi Watsu Decyana dari pihak swasta. Berdasarkan informasi yang Kompas.com peroleh, hingga malam ini Hercules belum memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung. Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).(*)