KPK Geledah Kantor PU Papua Buntut Kasus Lukas Enembe

"Informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE [Lukas Enembe] dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis.

Feb 7, 2023 - 23:21
KPK Geledah Kantor PU Papua Buntut Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK duduk di kursi roda. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua terkait proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Selasa (7/2).

"Informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE [Lukas Enembe] dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis.

Penggeledahan dikawal oleh tim Brimob Polda Papua. KPK akan menginformasikan perkembangan hasil penggeledahan nanti.

Selain menggeledah kantor Dinas PU Papua, tim penyidik KPK juga telah menyita barang dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Lukas.

BACA JUGA : MAKI Minta KPK Tolak Permohonan Pengalihan Status Penahanan...

Setidaknya KPK telah menyita emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. Sementara itu, sudah lebih dari 76 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.

Satu di antaranya ialah Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Mohammad Ridwan Rumasukun pada Senin (6/2) kemarin.

Kemudian, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. Yulce pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Lembaga antirasuah itu memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

BACA JUGA : Pengacara Klaim Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Darurat,...

Dia juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.(lal)