Koalisi Sipil Ingatkan KPK Soal Tiga Peristiwa Dugaan Gratifikasi Atas Laporan IPW Terhadap Wamenkumham

Koalisi Sipil menyebut tiga perisitwa itu adalah , adanya dugaan penerimaan dana Rp 4 miliar di bulan April dan Mei 2022 melalui aspri Wamen tentang konsultasi Hukum.

Apr 5, 2023 - 01:53
Koalisi Sipil Ingatkan KPK Soal Tiga Peristiwa Dugaan Gratifikasi Atas Laporan IPW Terhadap Wamenkumham
Ilustrasi Gedung KPK

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Sejumlah Praktisi Hukum yang tergabung dalam Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Kriminalisasi ( Koalisi Sipil) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  jika laporan Ketua Indonesia Police Watch ( IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wamenkumham murni terkait  tiga peristiwa adanya dugaan korupsi. 

Koalisi Sipil menyebut tiga perisitwa itu adalah , adanya dugaan  penerimaan dana Rp 4 miliar di bulan April dan Mei 2022 melalui aspri Wamen  tentang konsultasi Hukum. Kemudian dugaan penerimaan uang tunai sebesar 200 ribu USD dari pengusaha HH yang juga diterima oleh Aspri Wamen terkait pengesahan badan hukum. 

Terakhir peristiwa  dugaan korupsi permintaan Wamen melalui chat tanggal 25 dan 26 juli 2022 kepada pengusaha HH.Dengan meminta jabatan komisaris yang akan diwakilkan oleh kedua asprinya. 

"Permintaan itu akhirnya terwujud dengan menempatkan salah satu aspri+nya menjadi. Komisaris PT CLM.Hal itu berdasarkan Akta  notaris No. 09 tanggal 14 September  2022," jelas juru bicara Koalisi Sipil Petrus Selestinus S.H.dalam keterangan tertulisnya kepada Nusadaily. com menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diberbagai media yang akan mengklarifikasi soal kasus tersebut Selasa (4/4/2023). 

Oleh sebab itu, Koalisi Sipil mendesak KPK melakukan klarifikasi  seluruh fakta yang dilaporkan oleh IPW dan didalami secara komprehensif. Karena IPW telah menyerahkan bukti-bukti lengkap saat klarifikasi oleh tim klarifikasi KPK. 

Koalisi Sipil juga menilai ada kejanggalan terkait pemeriksaan, dimana yang diperiksa hanya soal dugaan aliran Rp 7 miliar. Sedangkan  dugaan permintaan jabatan sebagai Komisaris di perusahaan tersebut tidak dikembangkan. 

"Jika hal itu tidak diklarifikasi, maka diduga akan menutup upaya  pengungkapan dugaan korupsi tersebut," ucapnya. 

Koalisi Sipil menganggap penempatan dua aspri itu (non ASN) yang salah satunya berprofesi Advokat adalah modus untuk memudahkan untuk. melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme dan itu merusak citra Kemenkum HAM. 

"Kami berharap Menteri Yasona harus menghentikan ini, jika perlu dipecat dan melarang dua aspri tersebut berkantor di kantor Kemenkum HAM."pungkasnya 

Berikut nama anggota Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Petrus Selestinus S.H., ( Perekat Nusantara ), Saor Siagian S.H. dan Sandi Situngkir S.H., ( TAMPAK ). Kemudian Erick Paat S.H., ( TPDI ), Carel Ticoalu S.H., ( Regulation Watch) Pitra Romadoni Nasution ( Kongres Pemuda Indonesia), Syamsul Alam Agus S.H., ( Yayasan satu Keadilan) M. Syafei S.H., ( Peradi Pergerakan) Faber Manurung S.H., ( Bhintara Muda  Nusantara ), Wahyu ( Pandawa Nusantara ), 

Serta ada Lembaga Studi Advokasi Korupsi, Data Wardana ( IPW ), Dr (c) PHIL Petrus CKL Bello, S.H., M.H., M. PHIL., Alfons Loemau S.H., dan Deolipa Yumara S.H., S.Psi.Serta Alamsyah Hamonangan Sinurat S.H.,Daniel Tonapa Masiku S.H., Ujang Sudjai Thohiri S.H, Dolfi Rompas S.H., dan terakhir Basri S.H. (sir)