Konflik Partai Demokrat Belum Usai, Giliran DPC Kabupaten Madiun Datangi PN

Setelah Kota Madiun, Kali ini giliran para pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun datangi Pengadilan Negeri Madiun.

Apr 5, 2023 - 02:07
Konflik Partai Demokrat Belum Usai, Giliran DPC Kabupaten Madiun Datangi PN
Foto : Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun mendatangai Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (04/04/2023).

NUSADAILY.COM - MADIUN - Konflik Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih belum usai. Kali ini giliran DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun datangi Pengadilan Negeri. Selasa (04/04/2023).

Sebelumnya Para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, juga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun sama sama menyerahkan surat permohonan perlindungan keadilan.

Surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) tersebut, diterima langsung oleh Humas PN Kabupaten Madiun Ahmad Ihsan Amri.

Berbeda, bila DPC Kota Madiun langsung Ketua, Kabupaten Madiun Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Zaim Mahmudi. Usai mengirimkan surat, Zaim menyampaikan kepada wartawan, aksi tersebut dilakukan secara serentak dari tingkat kota/kabupaten, hingga tingkat provinsi.

"Sampai saat ini dari ranting hingga tingkat DPC, tetap mendukung sepenuhnya kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai ketua umum yang sah," ucapnya.

Pihaknya juga tegas menolak upaya Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk kesekian kalinya. 

Hal tersebut dikarenakan kubu Moeldoko masih berupaya mengambil alih partai pasca Konferensi Luar Biasa (KLB) pada tahun 2021 lalu.

"Sekali lagi, kami masih tetap solid dan tegas bersama AHY. Karena AD/ART Partai Demokrat sebelumnya telah disahkan dan diakui oleh Negara," jelasnya.

Melalui surat itu, para kader partai memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan.

"Kami memohon kepada MA, PK yang diajukan Kubu Moeldoko ditolak, karena telah bertentangan dengan negara," pungkas Zaim. (*/nto).