2 WNA Buronan Interpol Berhasil Ditangkap di Bali

"Iya sudah diamankan (dua WNA) terkait red notice dari Ceko dan dari Slovenska (Slovakia)," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Kamis (1/12).

Dec 2, 2022 - 17:01
2 WNA Buronan Interpol Berhasil Ditangkap di Bali
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - BALI - Dua Warga Negara Asing (WNA), Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovakia yang menjadi buronan Interpol ditangkap di Bali.

"Iya sudah diamankan (dua WNA) terkait red notice dari Ceko dan dari Slovenska (Slovakia)," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Kamis (1/12).

Satake menyebut Cyril Stiak ditangkap di daerah Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (30/11). Sedangkan Stefan Durina ditangkap satu hari setelahnya.

"Dua-duanya tidak saling kenal walaupun kasusnya sama tentang penggelapan pajak. Dia masuk Indonesia tahun 2019," ujarnya.

BACA JUGA : Cerita WNA Libya Mengaku Ditipu Jenderal Polisi Rp 2 Miliar

Menurut Satake, Cyril Stiak terdeteksi lantaran memiliki vila di kawasan Ungasan.

"Ternyata dia (Cyril Stiak) ada kegiatan di salah satu villa di Ungasan atas nama yang bersangkutan makannya diketahui posisinya dan di Bali," katanya.

Sementara itu Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti mengatakan kedua WNA itu merupakan pelaku penipuan. Mereka membobol 19 perusahaan, salah satunya mengalami kerugian Rp800 juta.

"Para pelaku merupakan buronan utama Kepolisian Ceko karena sudah dicari dari tahun 2019," ujar Krishna dalam keterangan tertulis.

Krishna menjelaskan penangkapan kedua buronan itu dilakukan usai otoritas Republik Ceko mengirimkan permintaan untuk memeriksa keberadaan mereka yang diduga masuk ke Indonesia.

BACA JUGA : Tim SAR Evakuasi Jenazah WNA AS yang Jatuh saat Mendaki...

Usai mendapatkan permintaan itu, Divhubinter langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memeriksa seluruh jalur perlintasan. Krishna membeberkan dari hasil pemeriksaan tersebut keduanya tercatat sempat melintas di Bali.

"Stefan Durina telah tercatat masuk pada tanggal 14 Maret 2020 dengan paspor Slovakia nomor: BB8226295 dan masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288)," ucap Krishna.

"Untuk subjek Cyril Stiak masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Republik Veko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798)," sambungnya.

Lebih lanjut, Krishna mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas negara terkait untuk proses deportasi kedua buronan

"Berkoordinasi dengan IP Republik Ceko untuk proses lebih lanjutnya," ujarnya.(lal)