Ketika Ketua KPU Tak Sependapat dengan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

"Cara pandang kami, sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur," kata Hasyim di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/6).

Jun 10, 2024 - 21:23
Ketika Ketua KPU Tak Sependapat dengan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari berpandangan batas usia calon kepala daerah yang ditetapkan kala penetapan pasangan calon lebih memiliki kepastian hukum ketimbang pada saat pelantikan.

Menurut Hasyim hal itu lebih memiliki kepastian hukum karena tanggal penetapan paslon telah ditentukan, sementara pelantikan belum.

"Cara pandang kami, sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur," kata Hasyim di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/6).

"Itu sebetulnya yang bisa di yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan, KPU belum tahu," imbuhnya.

Hasyim menyebut jika batas usia dihitung pada pelantikan, KPU belum mengetahui kapan pelantikan akan dilaksanakan.

Ia pun menjelaskan masalah pelantikan itu bukanlah lagi menjadi ranah KPU. Menurutnya, KPU hanya bertugas sampai penetapan paslon terpilih.

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat," ujarnya.

Hasyim pun menyebut soal Putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia pencalonan gubernur-wakil gubernur masih diharmonisasi bersama dengan para pihak terkait.

MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak 'penetapan pasangan calon' menjadi 'setelah pelantikan calon.'(sir)