Langkah Panjang Polri Berbenah, Hapus Catatan Kelam Sambo dan Para Bhayangkari Kerap Pamer Harta

Hasil sejumlah lembaga sigi mencatat tren kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara pada Oktober 2022 mencapai titik terendahnya hingga di angka 53 persen. Angka ini berbanding terbalik dengan kondisi selama pandemi Covid-19, di mana saat itu tingkat kepercayaan publik terhadap Polri bahkan tercatat lebih tinggi ketimbang lembaga penegak hukum lainnya.

Sep 7, 2023 - 15:22
Langkah Panjang Polri Berbenah, Hapus Catatan Kelam Sambo dan Para Bhayangkari Kerap Pamer Harta

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Bukan jalan yang mudah bagi Polri dalam melangkah di usia ke-77. Layaknya seorang manusia, Polri sebagai sebuah institusi juga menemui berbagai masalah dalam menapaki sebuah usia yang baru.

Sorotan mata publik begitu tajam ke Korps Bhayangkara saat munculnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022.

Bagaimana tidak, seorang jenderal bintang dua turut serta dan terlibat dalam kasus tersebut.

Dia adalah Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kasus ini bak noda hitam bagi institusi Polri. Kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara pun merosot.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengambil sejumlah tindakan dalam merespons kasus tersebut. Tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (itsus) dibentuk guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebagai langkah pertama, sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, Listyo memutuskan untuk memutasi 15 orang. Salah satunya Ferdy Sambo yang dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi besar-besaran di tubuh Polri tak berhenti sampai di situ. Beberapa waktu setelahnya, giliran 24 anggota Polri yang terkena mutasi imbas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Hingga akhir pengungkapan kasus, Kapolri menyebut total terdapat 97 anggota Korps Bhayangkara yang diperiksa lantaran diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan Yosua. Dari total tersebut, 35 di antaranya dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Listyo merincikan 35 personel yang diduga langgar etik berdasarkan pangkatnya terdiri dari satu Inspektur Jenderal, tiga Brigadir Jenderal, enam Komisaris Besar, tujuh Ajun Komisaris Besar Polisi, empat Komisaris Polisi, lima Ajun Komisaris Polisi, dua Inspektur Satu, satu Inspektur Dua, satu Brigadir Kepala, satu Brigadir, dua Brigadir Satu, dan dua Bhayangkara Dua.

Berdasarkan sanksinya, dari total 35 personel yang melanggar etik, Polri memutuskan memecat lima personel yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. Sementara sejumlah anggota lainnya ada yang hanya mendapat sanksi demosi.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, total lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Selain itu, enam anggota Polri juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka yakni, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuck Putranto.

Deretan langkah ini diambil Polri bukan tanpa sebab. Memulihkan citra Polri di mata masyarakat menjadi tujuan Korps Bhayangkara.

Di sisi lain, pengungkapan kasus Yosua melalui penetapan sejumlah tersangka juga tidak serta-merta membuat kepercayaan publik terhadap Polri menjadi meningkat.

Hasil sejumlah lembaga sigi mencatat tren kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara pada Oktober 2022 mencapai titik terendahnya hingga di angka 53 persen.

Angka ini berbanding terbalik dengan kondisi selama pandemi Covid-19, di mana saat itu tingkat kepercayaan publik terhadap Polri bahkan tercatat lebih tinggi ketimbang lembaga penegak hukum lainnya.

Buntut kondisi tersebut, Jokowi sampai mengumpulkan seluruh Pejabat Utama Polri, Kapolda, hingga Kapolres dan memberikan pengarahan secara langsung di Istana Negara, pada Jumat 10 Oktober 2022.

Dalam arahannya, Jokowi meminta Polri kembali meningkatkan kepercayaan publik yang tergerus kasus Sambo. Presiden juga meminta anggota Polri tidak lagi terlibat kasus gaya hidup mewah.

Selain itu, Jokowi juga meminta Polri melakukan sejumlah pembenahan internal mulai dari kasus pungutan liar, perilaku represif, hingga tindakan yang sewenang-wenang.

Kekinian, tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara sudah mulai kembali meningkat. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik periode April 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri tercatat meningkat hingga ke taraf 73,2 persen.

Angka itu mengungguli capaian pada periode Februari 2023 yang hanya mencapai di angka 70,8 persen saja. Sementara itu berdasarkan hasil survei Litbang Kompas periode April-Mei 2023 menunjukkan bahwa 61,6 persen responden menilai citra kepolisian sudah cukup baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tak hanya berbenah di internal, Polri juga melakukan upaya-upaya konkrit guna memperbaiki citranya, seperti berfokus pada pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Respons cepat terhadap panggilan darurat, penanganan kasus yang efisien dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat.

"Kolaborasi dengan masyarakat, pengawasan internal yang ketat, peningkatan pelatihan dan profesionalisme, menggunakan teknologi modern dalam menjalankan tugas, transparansi dan akuntabilitas, semua itu upaya yang dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan citra Polri," ungkap Ramadhan.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan rentetan kebijakan tersebut belum bisa sepenuhnya memulihkan citra Polri di mata publik. Namun, ia tak menampik jika itu merupakan upaya Polri untuk memulihkan citra mereka.

"Memang ada upaya perbaikan dan itu harus dilakukan dengan konsisten dan berkesinambungan," kata dia mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (20/6).

Meskipun dalam sejumlah hasil survei disebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri terus merangkak naik usai 'hukuman' kasus Sambo, Bambang menyebut hal ini tak bisa jadi patokan.

Sebab, survei kepuasan masyarakat sangat rentan dan tidak stabil, tergantung pada kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

"Parameternya sebenarnya ada di statistik kriminal yang dikeluarkan BPS, di mana tingkat pelaporan kasus yang menimpa anggota masyarakat masih 23,31 persen. Artinya 76,69 persen masyarakat yang menjadi korban kejahatan tidak melaporkan kepada kepolisian," tuturnya.

Namun, Bambang melihat pemulihan citra Polri ini tak hanya menjadi PR institusi saja. Menurutnya, negara juga harus mengambil peran. Apalagi, tantangan Polri di masa mendatang akan semakin kompleks dibanding masa sekarang.

"Bukan Polri yang harus melakukan pembenahan, tetapi negara yang harus melakukan pembenahan pada Polri. Tantangan ke depan akan semakin kompleks, dan tak bisa lagi dihadapi dengan cara berpikir saat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lahir," ucap Bambang.

Bambang berpandangan keterlibatan negara ini bisa dilakukan dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2022.

Sebab, lanjut dia, banyak pasal dalam aturan tersebut yang harus dievaluasi dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi Polri di masa mendatang.

"Banyak pasal dalam UU tersebut yang sudah harus dievaluasi karena tantangan ke depan tentu tak sama dan jauh berbeda dengan 20 tahun lalu. Dan itu butuh landasan hukum yang kuat untuk mengantisipasinya. Dengan struktur yang sama seperti saat ini, beban Polri akan semakin berat untuk bekerja secara profesional menjalankan tupoksinya," pungkasnya.

Istri Viral Marahi Siswi SMK Magang Bripka Nuril Dicopot dari Jabatan

Kabar paling gres, Bripka Nuril, suami dari seleb TikTok Luluk Nuril dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.

Hal ini buntut viralnya Luluk yang memarahi siswi SMKN 1 Kota Probolinggo yang magang di swalayan hingga pamer gaya hidup mewah di media sosial.

"Jadi sanksi yang bersangkutan (Bripka Nuril) kita copot dari jabatannya sekarang (Kanit Binmas Polsek Tiris) dan dari Polsek Tiris kita kembalikan ke Polres. Sementara proses sidang kode etik maupun disiplin sedang berjalan ditangani Propam" tegas Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Rabu (6/9).

Wisnu menegaskan, dia tak main-main dalam menyelesaikan perkara viralnya seleb TikTok yang merupakan istri anggotanya. Dia juga menyampaikan terima kasih atas peran masyarakat dan warganet.

"Kami fokus, kami serius dalam menangani permasalahan ini. Saya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen yang memberikan masukan yang konstruktif kepada kami sehingga dapat melayani lebih baik lagi," ujarnya.

Sebagai informasi, Bripka Nuril sudah bertugas di Polsek Tiris selama 8 tahun. Sekitar 3 bulan lalu, dia mendapat promosi jabatan sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris. Sayangnya, jabatan itu tak berlangsung lama gegara ulah istrinya yang memarahi siswi magang berujung viral.(han)