Kasus Pertambangan di Kalteng, GAFTA Law Firm Beberkan Kliennya Dikriminalisasi

Kasus penambangan Wang Xiu Juan alias Susi dan Ir. H Muhammad Mahyudin di Kalimantan Tengah ( Kalteng) terus berlanjut. Dalam kasus tersebut, keduanya diduga kuat mengalami kriminalisasi dari dua oknum Pejabat kepolisian Polri dan PT TGM.

Dec 8, 2022 - 18:02
Kasus Pertambangan di Kalteng, GAFTA Law Firm Beberkan Kliennya Dikriminalisasi
Gafta Law.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kasus penambangan Wang Xiu Juan alias Susi dan Ir. H Muhammad Mahyudin di Kalimantan Tengah ( Kalteng) terus berlanjut. Dalam kasus tersebut, keduanya  diduga kuat mengalami kriminalisasi dari dua oknum Pejabat kepolisian Polri dan PT TGM.

Hal itu  berdasarkan  bukti yang dikantongi oleh Gerakan Advokasi Publik Tanah Air ( GAFTA) Law Firm. Dengan mengungkapkan jika dua oknum tersebut diduga ikut terlibat dalam jaringan mafia dan  pencucian uang di wilayah pertambangan itu 

" Fakta adanya dugaan mantan Oknum Jendral bintang dua itu berinisial FS  dan  IT,  diduga terlibat dalam Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT. Tuah Globe Mining (TGM)," ucap kuasa hukum Susi dan Mahyudin yang juga pendiri GAFTA Law Firm Richard  William dalam konferensi Persnya di Cikini Jakarta Rabu (7/12/2022).

Atas dugaan tersebut, Richard mengaku juga telah membuat dua laporan polisi.Pertama ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada 23 November 2022.

" Kami juga menduga kedua oknum  Jendral yang berinisial FS Dan IT itu, telah mengetahui akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu,":kata Richard.

Dikarenakan akta dasar laporan Polisi tersebut masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 Juni 2018, Richard menegaskan, hingga kini laporan itu belum ada penetapan tersangka .Sehingga hal itu tidak dapat dilimpahkan ke kejaksaan maupun pengadilan .

Padahal saat itu, kata Richard ada dua laporan yang diproses oleh FS yang saat itu menjabat sebagai penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri.Dengan bukti laporan Polisi Nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, Tanggal 26 Juni 2018, a.n Pelapor HERY SUSIANTO, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM, tanggal 5 Juli 2019 lalu.

" Kami juga menduga, Oknum IT  merekayasa proses hukum terhadap kliennya Susi dan Mahyudin, yang mengakibatkan keduanya kini berada  di rumah tahanan atas tuduhan palsu," Ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai jika kedua kliennya itu menjadi korban kriminalisasi oleh jaringan mafia tambang dan pencucian uang PT TGM.

Atas hal itu, pihaknya mendorong agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kembali perkara ini.

" Kami juga memohon agar kedua kliennya yang kini berada di Lapas Palangkaraya untuk dapat di bebaskan dari jeratan hukum," ujarnya.

Permintaan itu dilakukan ,karena ia mengaku mempunyai bukti yang kuat.Diantaranya bukti laporan kepolisian terlampir, bukti pemalsuan data AHU Kemenkumham terlampir dan rekaman fakta fakta.

" Serta bukti tidak adanya tindakan  kejahatan yang dilakukan  Susi dan Mahyudin," tegasnya.

Ia juga menganggap apa yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat tinggi Polri itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Sebab mereka dengan kuasanya bisa memutarkan balik fakta 

* Yang tadinya palsu,.kemudian bisa dinyatakan tidak palsu, itulah kenyataannya yang mereka lakukan dalam kasus penambangan di Kalteng ," bebernya.

Tak hanya itu, Richard beranggapan apa yang dilakukan mereka adalah sebuah kriminalisasi dan perampasan kemerdekaan.

" Sampai - Sampai kami  dipersulit untuk menemui klien kami di lapas.,dan saat menganggap mereka dengan bangganya menjebloskan klien kami ke penjara ," pungkasnya. (sir)