Kasus Investasi Opsi Biner, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner divonis empat tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).

Dec 15, 2022 - 22:18
Kasus Investasi Opsi Biner, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Terdakwa Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner divonis empat tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).

Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

BACA JUGA : Indra Kenz Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan Binomo Hari...

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung dikutip Antara.

Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA : Indra Kenz Jalani Sidang Vonis Kasus Binomo Hari Ini Usai...

Untuk itu, ia mengatakan pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.

Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.(lal)